Satreskrim Polres Bener Meriah Tangkap Dua Orang Warga Bener Meriah Terkait Kasus Pencurian Emas

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id|Redelong-:Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti emas (1/6/2025).

Kejadian berawal saat pelapor, Tri Rahmadi (31), warga Kampung Wih Pesam, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal bersama istrinya menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah pada 29 Mei 2025. Saat kembali ke rumah pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Baca Juga :  Dua Organisasi Buruh Di Aceh Tengah Tidak Ikut Ambil Bagian Dalam Peringatan Hari Buruh 2025"

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam (1/6), tim berhasil menangkap salah satu pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat, dua buah celeng, satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Terduga Pengedar Narkotika, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bener Meriah. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti tambahan, dan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.”-(rel)

Berita Terkait

Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah
Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah
Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU
Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:51 WIB

Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah

Senin, 10 November 2025 - 15:42 WIB

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 November 2025 - 12:59 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU

Senin, 10 November 2025 - 06:38 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN

Senin, 10 Nov 2025 - 16:22 WIB

Uncategorized

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 Nov 2025 - 15:42 WIB