Keizalinnews Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dinilai perlu membuktikan kredibilitasnya dalam mengungkap secara menyeluruh skandal korupsi di tubuh PT Beurata Maju, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur.
Menurut Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Cabang Aceh Timur, Sanusi Madli, penanganan kasus korupsi jangan hanya terfokus pada periode 2022–2024, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh sejak awal dugaan penyimpangan terjadi.
Sanusi menyebutkan, indikasi kuat korupsi di PT Beurata Maju sudah terjadi sejak lama, terutama pada periode 2014–2022, yang ditengarai sebagai masa paling rawan penyelewengan. Saat itu, pengelolaan perusahaan dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan CV Dirajawalina, yang dipimpin oleh IWD alias Rajawali—sosok yang dikenal sebagai Panglima Sagoe sekaligus suami dari seorang anggota DPRK Aceh Timur. IWD juga dikenal memiliki kedekatan dengan Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah M. Thaeb alias Rocky.
Sanusi menekankan bahwa pada periode tersebut, banyak aset perusahaan yang tidak jelas keberadaannya. Salah satunya adalah perumahan perusahaan di Desa Ulee Ateung, Kecamatan Julok, yang kini telah beralih fungsi menjadi klinik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, miliaran rupiah dana penyertaan modal dari APBK Aceh Timur dikucurkan untuk mendukung kegiatan replanting kebun sawit PT Beurata Maju. Namun, dana talangan tersebut diduga tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan tidak tercatat adanya setoran sepeser pun ke kas daerah.
“Jika Kejaksaan benar-benar serius dan konsisten, maka kasus ini harus diusut secara tuntas. Jangan hanya menyasar sebagian periode, tetapi bongkar seluruh praktik korupsi yang terjadi sejak lama,” tegas Sanusi.(*)