Keizalinnews.web.id, PALI – Pemerintah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di Kantor Desa Bumi Ayu.
Musdessus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, perwakilan dari Kecamatan Tanah Abang yang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos), Vivin, serta para anggota BPD, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, dan masyarakat setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kasi Kesos Kecamatan Tanah Abang, Vivin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah untuk memberikan perlindungan kerja dan jaminan sosial bagi warga desa yang bekerja di sektor informal.
“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan jaminan sosial,” ujar Vivin.
Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, juga menekankan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami berharap program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko kerja,” tutur Saprin.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan musyawarah teknis penetapan nama-nama calon penerima manfaat. Nama-nama tersebut sebelumnya telah diusulkan berdasarkan hasil pendataan dan survei lapangan. Proses musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama dari seluruh pihak yang hadir.
Musdessus ini menjadi tonggak awal komitmen Desa Bumi Ayu dalam melindungi masyarakatnya, terutama mereka yang berprofesi sebagai buruh tani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Dengan adanya program ini, desa berharap dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan inklusif. (“Red”)
Editor : Keizalinnews