DPRD kab Serang Mengumumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang Th 2025 – 2030

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,20-05-2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih periode 2025–2030, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Rapat ini juga menetapkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, yang menjabat berdasarkan hasil Pilkada 2020.
Selasa ( 20-05-2025 )

Hasil Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menjadi dasar pengesahan pasangan Hj. Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa pengumuman ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-XIX/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/WPS, Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

“Putusan MK Nomor 5/PUU-XIX/2025 menegaskan bahwa proses Pilkada Ulang telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil, sehingga hasilnya dapat dijadikan dasar hukum penetapan,” ujar Bahrul Ulum.

Bahrul Ulum menambahkan, penggabungan agenda penetapan bupati terpilih dan pemberhentian bupati sebelumnya juga merujuk pada petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan agenda DPRD tanpa mengurangi keabsahan hukum dan akuntabilitas pemerintahan.”

Berdasarkan keputusan tersebut, pemberhentian Bupati Hj. Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati lanjutannya berlaku bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada Ulang 2025. “Masa jabatan Hj. Ratu Tatu Chasanah akan resmi berakhir saat pelantikan kepala daerah baru, sebagaimana diatur dalam Putusan MK,” jelas Bahrul Ulum.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Izin IS, Diringkus Polisi 

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Serang memaparkan proses administratif selanjutnya. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 12/Kpts-KPU/2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 131/3978/SJ, DPRD akan mengusulkan nama pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk mendapatkan pengesahan.

“Pengusulan ini akan kami lakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bahrul Ulum. “Kami memastikan seluruh prosedur berjalan lancar dan tepat waktu, agar kepemimpinan baru segera dapat bekerja melayani masyarakat.”

Dengan demikian, rangkaian proses demokrasi di Kabupaten Serang resmi mencapai tahap akhir, menandai bergantinya kepemimpinan daerah untuk lima tahun ke depan.
( Red ).

Berita Terkait

Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris Dukung Program Konservasi Gajah Liar Di Kecamatan Ketol Aceh Tengah
Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah
Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah
Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga
Babinsa Komsos Dengan Petani Kentang, Untuk Meningkatkan Hasil Panen
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Sasar Kalangan Simpang Raja, Jaga Keamanan Masyarakat
Kodim 0119/BM Terima Kunjungan Tim Wasrik Itdam Iskandar Muda
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:34 WIB

Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris Dukung Program Konservasi Gajah Liar Di Kecamatan Ketol Aceh Tengah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:24 WIB

Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:19 WIB

Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:09 WIB

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB