Serang,20-05-2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih periode 2025–2030, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Rapat ini juga menetapkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, yang menjabat berdasarkan hasil Pilkada 2020.
Selasa ( 20-05-2025 )
Hasil Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menjadi dasar pengesahan pasangan Hj. Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa pengumuman ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-XIX/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang.
“Putusan MK Nomor 5/PUU-XIX/2025 menegaskan bahwa proses Pilkada Ulang telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil, sehingga hasilnya dapat dijadikan dasar hukum penetapan,” ujar Bahrul Ulum.
Bahrul Ulum menambahkan, penggabungan agenda penetapan bupati terpilih dan pemberhentian bupati sebelumnya juga merujuk pada petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan agenda DPRD tanpa mengurangi keabsahan hukum dan akuntabilitas pemerintahan.”
Berdasarkan keputusan tersebut, pemberhentian Bupati Hj. Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati lanjutannya berlaku bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada Ulang 2025. “Masa jabatan Hj. Ratu Tatu Chasanah akan resmi berakhir saat pelantikan kepala daerah baru, sebagaimana diatur dalam Putusan MK,” jelas Bahrul Ulum.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Serang memaparkan proses administratif selanjutnya. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 12/Kpts-KPU/2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 131/3978/SJ, DPRD akan mengusulkan nama pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk mendapatkan pengesahan.
“Pengusulan ini akan kami lakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bahrul Ulum. “Kami memastikan seluruh prosedur berjalan lancar dan tepat waktu, agar kepemimpinan baru segera dapat bekerja melayani masyarakat.”
Dengan demikian, rangkaian proses demokrasi di Kabupaten Serang resmi mencapai tahap akhir, menandai bergantinya kepemimpinan daerah untuk lima tahun ke depan.
( Red ).