Operasi Sikat Seulawah 2025: Tim Resmob Polres Pidie JayaTangkap Pelaku Curanmor CRF

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.online Pidie Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melalui Tim Resmob Satreskrim kembali menunjukkan kinerja optimal dalam menjaga keamanan wilayah.

 

Dalam rangkaian Operasi Sikat Seulawah 2025, satu orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan di kawasan Trienggadeng pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Pelaku berinisial ZF (35), warga Kecamatan Meureudu, ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi BL 2207 OB milik MT (25), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Aksi pencurian terjadi pada Minggu pagi (6/4/2025) di rumah korban yang berada di Gampong Pulo Meunasah Lhok.

 

Kejadian tersebut diketahui korban setelah diinformasikan oleh asisten rumah tangga. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pidie Jaya, dengan nomor laporan LP/B/10/IV/2025.

Baca Juga :  Bhakti Sosial Donor Darah Dukung Penanganan Covid-19 oleh Anggota Kodim 0505/JT

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

 

Dalam proses interogasi, ZF mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian, yang disembunyikan di belakang rumahnya sendiri.

 

“ZF kami amankan setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025).

 

Baca Juga :  Pelepasan Calon Bintara dan Calon Tamtama TNI AL Gelombang II TA. 2023 Sub Panda Lanal Palembang

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sembilan tahun penjara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah 2025 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Pidie Jaya.

 

“Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Polres Pidie Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.[*]

Berita Terkait

Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh
Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal
KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN
JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:15 WIB

Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Sabtu, 8 November 2025 - 18:03 WIB

Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh

Sabtu, 8 November 2025 - 14:39 WIB

Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Berita Terbaru