KeizalinNews.com – Kota Kendari – Viral di Media Sosial (Medsos) seorang oknum polantas yang bertugas saling tarik meenarik kendaraan roda dua milik pelanggar hingga memperlihatkan interaksi antara oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (15/05/2025).
Saat media ini mengklarifikasi kedua bela pihak bahwa, yang berdurasi 2 menit 45 detik ini, dengan suara keras seorang wanita yang bernarasi bahwa oknum polisi meminta sejumlah uang usai melakukan penilangan dan setelah ditelusuri informasi tersebut tidak benar adanya. Oknum polantas inisial H membantah bahwa, kami hanya beri efek jera bagi pelanggar agar berperilaku koperatif dan tidak melarikan diri seperti yang ada pada di video tersebut dan ini merupakan hanya kesalahpahaman di lapangan dan korban membenarkan.
Diketahui, pada video tersebut awalnya tersebar di berbagai platform, seperti Facebook dan Instagram, lalu dibagikan ulang oleh sejumlah akun. Sehingga potongan video itu memicu berbagai komentar dari warganet sebelum akhirnya diklarifikasi oleh pihak-pihak yang terlibat.
Ketika dikonfirmasi, seorang warga bernama Patnawati wanita yang bersuara di video tersebut dan berada di lokasi saat kejadian, mengaku tidak mengetahui bahwa videonya direkam dan kemudian disebarluaskan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berniat memviralkan video tersebut dan ia meminta maaf,” katanya.
“Saya hanya masyarakat awam, dan tidak tahu siapa yang rekam lalu sebar. Itu juga ramai orang di tempat kejadian saat itu, jadi mungkin mereka yang rekam dan unggah. Saya tidak ada niat menyudutkan Polisi, karena saya lihat mereka sudah bekerja sesuai prosedur,” ujar Patnawati pada media ini.
Hal senada disampaikan oleh pemilik kendaraan yang saat itu sempat bersitegang, Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik permintaan uang yang sebagaimana disebutkan dalam narasi video tersebut,” ungkap korban.
“Itu hanya salah paham saja, dan kami kedua belah pihak sudah selesai, jelasnya tidak ada polisi minta uang, saya sendiri yang alami, jadi saya bisa pastikan itu tidak benar,” ujarnya singkat.
Secara Terpisah, oknum Polantas lebih jelasnya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas yang sah dilakukan polisi, meskipun tanpa harus menunjukkan surat tugas razia secara khusus,” tuturnya.
“Kalau ada pengendara yang melanggar, seperti tidak pakai helm atau tidak bawa SIM/STNK, polisi berhak melakukan penilangan. Itu bagian dari kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, video yang viral itu muncul karena miskomunikasi dan ketidaktahuan sebagian warga soal prosedur penindakan lalu lintas dan berharap dengan kejadian ini meminta maaf kepada masyarakat dan publik dan ini sebuah pengalaman kami agar lebih presisi,” pungkasnya.
Terakhir, kedua belah pihak terkait urusan ini sudah selesai. Kami mengajak masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen agar tidak bermasalah di jalan saat menggunakan kendaraan,” tutupnya.
Editor: Nurwindu.Nh
Penulis : Tim
Editor : Nurwindu.Nh
Sumber Berita: Jelitapos.com