KeizalinNews.web.id – Kabar Jambi // Baru baru ini di ketahui bahwa adanya banyak orang yang terlibat didalam rekayasa jual beli tanah atau lahan Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi.
Tasman (Alm) mantan lurah Kota Baru Jambi menjual tanah atau lahan kepada Sudiwan Dinarya di daerah Jalan jakarta RT 07 pal lima kec. Kota baru dengan luas lahan atau tanah lebih kuran 5.710 M² pada tahun 2023.
Kemudian Sudiwan Dinarya menjual kembali tanah tersebut kepada Dr. Sabar Huta Barat (Dr. Specialis anak), yang mewakili pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi sebesar 2.8 milya.
Menurut info yang di dapat dari salah seorang yang mengetahui permasalahan sengketa lahan ini yang nama nya tidak mau ditulis didalam berita ini mengatakan.
Sudiwan Dinarya adalah orang yang sudah dipersiapkan oleh pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi untuk kasus ini, apa bila terjadi permasalahan maka pihak Rumah sakit Mitra Kota Baru Jambi tidak bisa dengan mudah lepas tangan.
Sunguh sangat rapi, semua nya sudah disusun dengan peran nya masing masing, pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi di duga telah konspirasi mafia tanah dengan melibatkan banyak pihak.
Didalam permasalahan ini Pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru jambi bisa di golongkan sebagai “Mafia Tanah”.
Mafia Tanah Merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.
Ancaman Hukum Mafia Tanah
Pasal 263 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 266 KUHP
Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuatkan suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 167 KUHP
Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenakan hukuman berat lainnya, seperti:
Penjara Maksimal 20 Tahun
Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.