Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi DidugaTelah Melakukan Konspirasi Kordinasi Terstruktur, Masif Dan Rapi Atas Lahan Milik Sayid Lukman Al Hasny

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KeizalinNews.web.id – Kabar Jambi //  Baru baru ini di ketahui bahwa adanya banyak orang yang terlibat didalam rekayasa jual beli tanah atau lahan Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi.

Tasman (Alm) mantan lurah Kota Baru Jambi menjual tanah atau lahan kepada Sudiwan Dinarya di daerah Jalan jakarta RT 07 pal lima kec. Kota baru dengan luas lahan atau tanah lebih kuran 5.710 M² pada tahun 2023.

Kemudian Sudiwan Dinarya menjual kembali tanah tersebut kepada Dr. Sabar Huta Barat (Dr. Specialis anak), yang mewakili pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi sebesar 2.8 milya.

Menurut info yang di dapat dari salah seorang yang mengetahui permasalahan sengketa lahan ini yang nama nya tidak mau ditulis didalam berita ini mengatakan.

Sudiwan Dinarya adalah orang yang sudah dipersiapkan oleh pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi untuk kasus ini, apa bila terjadi permasalahan maka pihak Rumah sakit Mitra Kota Baru Jambi tidak bisa dengan mudah lepas tangan.

Sunguh sangat rapi, semua nya sudah disusun dengan peran nya masing masing, pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi di duga telah konspirasi mafia tanah dengan melibatkan banyak pihak.

Baca Juga :  Tebar Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa.

Didalam permasalahan ini Pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru jambi bisa di golongkan sebagai “Mafia Tanah”.

Mafia Tanah Merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Terkait Proyek Jalan Diduga Asal Jadi, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Minta TPK Desa Sarageni Paparkan RAB Kegiatan Fisik Desa.

Ancaman Hukum Mafia Tanah

Pasal 263 KUHP

Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 266 KUHP

Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuatkan suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 167 KUHP

Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenakan hukuman berat lainnya, seperti:

Penjara Maksimal 20 Tahun

Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Lepas Kontingen Silat Merpati Putih untuk Kejurda Kapolda Cup 2025 Peringatan Hari Bhayangkara 79
KRYD Presisi Polsek Talang Ubi: Langkah Sistemik Polres PALI Menutup Celah Kriminalitas di Zona Rawan
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Penukal Abab Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Talang Ubi Salurkan 50 Paket Sembako dalam Baksos HUT Bhayangkara ke-79: Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat
Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penukal Utara Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Polsek Tanah Abang Salurkan 50 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Sambangi Kantor Desa Sedie Jadi
Dengarkan Keluhan Petani, Babinsa Komsos Dengan Petani Di Sawah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:50 WIB

KRYD Presisi Polsek Talang Ubi: Langkah Sistemik Polres PALI Menutup Celah Kriminalitas di Zona Rawan

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:47 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Penukal Abab Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:13 WIB

Polsek Talang Ubi Salurkan 50 Paket Sembako dalam Baksos HUT Bhayangkara ke-79: Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:09 WIB

Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penukal Utara Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:06 WIB

Polsek Tanah Abang Salurkan 50 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

SESKOAL LAKSANAKAN UPACARA BENDERA TANGGAL 17

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:31 WIB

Berita TNI Dan Polri

DANLANTAMAL III, DIWAKILI KADISPEN PIMPIN UPACARA BENDERA DAN APEL GABUNGAN

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:15 WIB