Keizalinnews.web.id, PALI – Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, bersama perangkat desa, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik tapal batas untuk memastikan kejelasan dan keakuratan batas wilayah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Selasa (13/5/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Kades Saprin didampingi oleh Kepala Dusun I dan II, yakni Saidi dan Fikri, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Mereka menyusuri sejumlah titik strategis yang menjadi batas wilayah desa, di antaranya Jembatan Lumbung, Tebat Sale, Jembatan Sungsang, hingga Muara Lumbung.
Setiap lokasi yang dikunjungi dicek menggunakan perangkat GPS untuk memastikan koordinat berada dalam wilayah administrasi Desa Bumi Ayu. Hasilnya, semua titik koordinat yang ditinjau menunjukkan bahwa lokasi-lokasi tersebut memang masuk dalam wilayah Desa Bumi Ayu.
“Tinjauan ini sangat penting, tidak hanya untuk pengelolaan sumber daya desa, tapi juga menjadi landasan dalam penyelesaian konflik batas wilayah serta untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Kades Saprin di sela
Peninjauan ini juga didasari oleh adanya surat pemberitahuan dari pihak tertentu mengenai permohonan izin mengumpulkan material pembangunan. Material tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun jembatan titian di dataran Batang Hari Lumbung dan jalan setapak menuju kebun masyarakat di wilayah Puyang Tebat.
Namun, Saprin menegaskan bahwa surat tersebut hanya sebatas pemberitahuan pengumpulan material, bukan izin pembangunan. “Kami belum melihat adanya penjelasan bahwa itu merupakan izin untuk pembangunan. Yang tertulis hanya sebatas pengumpulan material,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, pihak desa berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran batas wilayah yang bisa memicu konflik atau menghambat pembangunan desa.
Kepala Desa Siku, awak media ini komfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, saat ini belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Red)









