Polsek Tanah Abang Bekuk DPO Terduga Pencuri Kabel Milik Seismik

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id, PALI – Tim Reskrim Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan taringnya dalam Operasi Sikat I Musi 2025. Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus setelah buron selama beberapa waktu. Pelaku, ANDI JENI PUTRA (30), ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun warga di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Kesar Simanjuntak, yang mengalami kerugian sebesar Rp170 juta akibat hilangnya 17 rol material kabel sesmik 3D milik PT. TUB.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada 14 Agustus 2024 di kebun milik Sdr. Aswari, tepatnya di Dusun I Desa Sukamanis. Modus yang digunakan pelaku tergolong terencana. Ia memanfaatkan situasi malam hari untuk mengambil kabel-kabel tersebut secara diam-diam,” terang IPTU Arzuan.

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Hadiri Acara Dialog Keagamaan Dan Silaturahmi Bersama Tokoh Agama Se - Kabupaten Way Kanan

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka tengah bersembunyi di wilayah Desa Pantadewa. Tanpa buang waktu, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi, M.Si, dan Tim Naga Hitam bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 4 rol kabel sebagai barang bukti. Sisanya diduga telah dijual. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Cegah DBD, Babinsa Dekati Ibu-ibu Ajak Jaga Kebersihan Lingkungan

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan konvensional, terutama yang merugikan sektor industri dan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum PALI,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan IPTU Arzuan.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Berita Terkait

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 10:55 WIB

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 09:17 WIB

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB