KeizalinNews.Com,Maros (Sulsel)–Kasat Lantas Polres Maros Terlibat dalam Pengujian SIM,Ingin Memastikan Kwalitas Pemahaman Para Pemohon SIM di Satpas Polres Maros menjadi Lebih baik. Rabu (7/5/2025)
Kasat lantas Polres Maros Iptu kamal mengatakan,dirinya sesekali terjun langsung sebagai Penguji kepada pemohon SIM di dampingi Personil yang bertugas di bagian Ujian Praktik dan Teori di satpas Polres Maros,
“Salah satu penyebab utama tingginya angka fatalitas kecelakaan khusus di wilayah maros yakni rendahnya kwalitas pengetahuan lalu lintas para pengendara terutama Etika dalam berkendara di jalan” ungkap Kasat Lantas Polres Maros iptu Kamaluddin,
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM sebagai bukti legitimasi seseorang mampu berkendara dan memahami aturan lalu lintas.
“Pelayanan terhadap peserta pemohon SIM tetap jadi prioritas Namun untuk memastikan kwalitas pendidikan,pengetahuan pemegang SIM tentang Aturan dan Etika berlalu lintas tetap baik ,semua Tahapan mekanisme Proses Penertiban SIM saya Wajibkan tidak ada yang terlewatkan ” Tegas Iptu Kamal.
Perlu diketahui Syarat untuk Pemohon SIM yaitu :
1. Pemohon SIM C berusia 17 tahun
2. KTP asli dan empat lembar fotocopy KTP
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
4. Pas foto
Editor: Cecep









