Kasat Lantas Polres Maros Terlibat Langsung sebagai Penguji SIM

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,Maros (Sulsel)–Kasat Lantas Polres Maros Terlibat dalam Pengujian SIM,Ingin Memastikan Kwalitas Pemahaman Para Pemohon SIM di Satpas Polres Maros menjadi Lebih baik. Rabu (7/5/2025)

Kasat lantas Polres Maros Iptu kamal mengatakan,dirinya sesekali terjun langsung sebagai Penguji kepada pemohon SIM di dampingi Personil yang bertugas di bagian Ujian Praktik dan Teori di satpas Polres Maros,

“Salah satu penyebab utama tingginya angka fatalitas kecelakaan khusus di wilayah maros yakni rendahnya kwalitas pengetahuan lalu lintas para pengendara terutama Etika dalam berkendara di jalan” ungkap Kasat Lantas Polres Maros iptu Kamaluddin,

Baca Juga :  Perkembangan Penyiraman Sirtu Pelebaran Badan Jalan TMMD Capai 45%

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM sebagai bukti legitimasi seseorang mampu berkendara dan memahami aturan lalu lintas.

“Pelayanan terhadap peserta pemohon SIM tetap jadi prioritas Namun untuk memastikan kwalitas pendidikan,pengetahuan pemegang SIM tentang Aturan dan Etika berlalu lintas tetap baik ,semua Tahapan mekanisme Proses Penertiban SIM saya Wajibkan tidak ada yang terlewatkan ” Tegas Iptu Kamal.

Baca Juga :  Konsep Keputusan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBD TA.2022 Disetujui DPRK Bener Meriah

Perlu diketahui Syarat untuk Pemohon SIM yaitu :

1. Pemohon SIM C berusia 17 tahun

2. KTP asli dan empat lembar fotocopy KTP

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

4. Pas foto

 

Editor: Cecep

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Berita Terbaru