Penunjukan Firdaus Nuzula sebagai Komisaris Independen PT. PEMA Diduga Cacat Hukum Pemerintah Aceh dan Partai Demokrat Harus Taat Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online| Banda Aceh-:  2 Mei 2025 – Aliansi Masyarakat Gayo (AMG)
menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Aceh dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh atas penunjukan Firdaus Nuzula sebagai Komisaris Independen di PT. Pembangunan
Aceh (PT. PEMA).

Penunjukan ini dinilai cacat hukum dan mencederai prinsip good governance dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Firdaus Nuzula diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara DPD
Partai Demokrat Aceh saat dilantik menjadi Komisaris Independen PT. PEMA.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 38, yang secara tegas menyatakan bahwa komisaris BUMD tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, atau harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai politik sebelum
diangkat.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Gelar FGD di Kabupaten Bener Meriah

“Penunjukan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng komitmen Pemerintah Aceh terhadap tata kelola yang bersih dan transparan,” tegas Sadikin Arisko, Koordinator AMG.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengangkatan jabatan publik di lingkungan BUMD, sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga
lembaga daerah.

AMG mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi dan
membatalkan pengangkatan Firdaus Nuzula demi menjaga integritas kelembagaan PT. PEMA.

Baca Juga :  Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab PALI Melalui Disperindag Gelar Pasar Murah 

Lebih lanjut, AMG juga meminta agar DPD Partai Demokrat Aceh bersikap tegas, dengan segera memberhentikan Firdaus dari kepengurusan partai jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri secara sukarela.

“Partai politik semestinya menjadi pelopor dalam menjunjung hukum dan etika, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi di depan
mata,” pungkas Sadikin.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawasi dan mendorong pemerintah daerah agar tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan menjaga semangat reformasi birokrasi yang bersih dan profesional.-“-(Indra.G)

Berita Terkait

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 09:17 WIB

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB