Dua Yayasan di Batanghari Ditutup karena Diduga Terafiliasi NII, Pengurus Akan Melakukan Gugatan

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

KeizalinNews.online – Kabar Jambi // Batang Hari, 25 April 2025 – Dua yayasan di Kabupaten Batanghari, Jambi, yaitu Yayasan Dua Yayasan di Batanghari Ditutup karena Diduga Terafiliasi NII.

Pengurus Akan Melakukan Gugatan karya Insan Peduli Indonesia (KIPI) dan Yayasan Amal Barokah Indonesia (ABI), ditutup oleh pemerintah kabupaten setempat karena diduga terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Penutupan kedua yayasan tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe, dengan nomor surat 300/2373/Bakesbangpol/2015.

Menurut Ketua Yayasan KIPI, Sanusi, penutupan yayasan tersebut tanpa proses hukum yang jelas sangat disayangkan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan kejahatan atau kriminal lainnya, kenapa yayasan kami ditutup sepihak tanpa proses hukum yang jelas?” kata Sanusi.

Sanusi juga mempertanyakan dasar hukum penutupan yayasan tersebut, yang hanya berdasarkan hasil rapat bersama antara Kasatgaswil Densus 88/AT Jambi dan Kesbangpol Pemprov Jambi, serta surat Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Diduga Asmara Cinta Segitiga Seorang IRT Di Desa Lembak Nekat Habisi Pelakor

“Kalau semua berdasarkan hasil rapat tanpa proses hukum, kami pertanyakan keberadaan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian di Batanghari sebagai aparat penegak hukum,” tegas Sanusi.

Selain itu, Sanusi menambahkan terkait izin operasional, Yayasan kami bukan tidak mau mengurus perizinannya, kami sudah berusaha terus untuk mengurus perizinannya sejak tahun 2018 mendatangi Dinsos lebih dari 2 kali, tapi jawaban Dinsos secara lisan, berjalan saja dulu karena yayasannya masih baru, dan juga yayasan harus memiliki panti, namun kami tidak memintanya dituangkan secara tertulis,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan A B I, Andi Sumardi, juga menyampaikan hal senada.

Baca Juga :  Bos atau Beking Illegal Logging "Uwo Ajrin" Semakin Meraja Lela Dipagari Oleh Lintas Propesi, Ini Bukan PR Berat Untuk Polda Jambi.

Ia mengatakan bahwa yayasannya juga mendapat surat pemberitahuan yang sama seperti yang dialami Yayasan KIPI.

Andi menyinggung terkait dengan perizinannya, yayasan A B I lebih dari 2 kali untuk mengurus izin operasionalnya sejak tahun 2018, tapi jawaban Dinsos, berjalan aja dulu, kita akan melihat dan mengevaluasi yayasannya nanti,” jelasnya.

“Kami tidak pernah berbuat kriminal sekecil apapun, ini menyangkut nama baik yayasan secara psikologis dampaknya akan besar terhadap keluarga besar dan nama baik yayasan termasuk lingkungan masyarakat dan kepercayaan para donatur,” kata Andi.

Kedua yayasan tersebut akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami akan melakukan gugatan terhadap pemerintah kabupaten Batanghari karena penutupan yayasan kami tanpa proses hukum yang jelas,” kata Sanusi dan Andi.

Sumber: Rilis resmi AWPI Provinsi Jambi

Berita Terkait

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret
DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 22:37 WIB

1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat

Selasa, 30 September 2025 - 22:19 WIB

3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB