Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|Banda Aceh -: Kasat Reskrim : MF ditangkap di rawa-rawa saat melarikan diri Pasutri berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas kasus pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy, setelah korban yakni Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi.

Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis, di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” ujar Fadilah, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu 

Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat.

Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.

Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

Baca Juga :  Babinsa: Motori Goro, Penghubung Dua Desa

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” pungkasnya.”-(rel)

Berita Terkait

Kebakaran hanguskan tiga rumah di Mesidah, kerugian ditaksir capai Rp 400 juta
Polres Aceh Tengah Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Gayo di DPRK Berjalan Kondusif
Polri Hadir untuk Masyarakat, Polsubsektor Rusip Antara Bantu Anak Sekolah dan Warga Menyeberang Sungai dengan Rakit
Wujudkan Polri Presisi dan Humanis, Ngopi Bareng Pagi Bersama Masyarakat Terus Digencarkan Polres Aceh Tengah
Polres Bener Meriah bersama IAIN Aceh Tengah gelar safari magrib mubarokah di Timang Gajah
. Pangdam IM Terima Penyematan Meuketop dan Rencong Aceh sebagai Simbol Kehormatan
Kodim 0119/BM Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar dalam Rangka HUT TNI ke-80
Babinsa Koramil 01/Bandar Bersama Dinas Terkait Bersihkan Puing Kebakaran di Kecamatan Bandar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Kebakaran hanguskan tiga rumah di Mesidah, kerugian ditaksir capai Rp 400 juta

Kamis, 11 September 2025 - 16:59 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Gayo di DPRK Berjalan Kondusif

Kamis, 11 September 2025 - 16:52 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polsubsektor Rusip Antara Bantu Anak Sekolah dan Warga Menyeberang Sungai dengan Rakit

Kamis, 11 September 2025 - 16:46 WIB

Wujudkan Polri Presisi dan Humanis, Ngopi Bareng Pagi Bersama Masyarakat Terus Digencarkan Polres Aceh Tengah

Kamis, 11 September 2025 - 13:24 WIB

Polres Bener Meriah bersama IAIN Aceh Tengah gelar safari magrib mubarokah di Timang Gajah

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Komandan Kodaeral I Terima Courtesy Call (CC) Komandan Guskamla Koarmada I

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:36 WIB