Tim Subdit Empat Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Abdul Gufur Alias Iyan Kincai Mafia Ilegal Driling Di Desa Pompa Air Batang Hari

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.online – KABAR JAMBI // Batanghari. Pengungkapan Kasus ilegal drilling di batang hari disampaikan langsung Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah,Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M.Amin Nasution di Lobby Gedung B Mapolda Jambi Kepada Para Wartawan, Selasa 22 April 2025.

Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan Tiga Orang Pelaku yang Diamankan Y.H.dan AG.Para Pelaku Y Dan H ini diamankan saat melakukan aktivitas penambangan Minyak ilegal di desa Pompa kecamatan Bajubang Batang Hari.

Dua Pelaku Y dan H diamankan dari sumur yang berbeda dengan jarak kurang lebih 10 meter. selain dua Pemolot yang diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus polda Jambi juga mengamankan Pemodal berinisial AG alias IK yang sebelumnya pada 2024 pernah diterbitkan sebagai DPO dengan Kasus yang sama “sebut Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia

Baca Juga :  Sumur Minyak Illegal Kembali Terbakar Diduga Milik Irul Biji Nangko Bos Mafia Minyak Illegal Terbesar Di Senami, Sudah Satu Bulan Polisi Belum Bisa Tangakap Satupun Bos Sumur Minyak Yang Terbakar itu.

Lanjut nya Sosok pemodal AG alias IK juga sering kita lihat viral di flatform media sosial.

Dua Pekerja ini berperan melakukan pemolotan minyak bumi ilegal selama kurang lebih 3 atau 4 Jam.Dalam Sehari Bisa mendapatkan Minyak sebanyak  ± 600 (ENAM RATUS) Liter. Dengan mendapatkan upah sebesar Rp.100.000(seratus ribu rupiah) Per drum, dengan kapasitas drum 210 liter.

Baca Juga :  Siswa SDIT BAITUNNADA Lolos Ke OSN TINGKAT Nasional di Bogor

Setelah minyak terkumpul pelaku atau pemodal berinisial AG alias IK menjual minyak tersebut per drum sebesar Rp.800.000.(delapan Ratus Ribu Rupiah) /drum.

Selain mengamankan tiga orang pelaku,polisi juga mengamankan  alat bukti dua unit kendaraan roda dua modifikasi, dua buah canting besi, Tali dan katrol yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur.

Sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH)”jelasnya.

Berita Terkait

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret
DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 22:37 WIB

1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat

Selasa, 30 September 2025 - 22:19 WIB

3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB