Polres Bener Meriah Amankan dua  pelaku asal Aceh Tengah Terlibat Kasus Pencurian Motor

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|Redelong-:  Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dua orang pelaku asal Kabupaten Aceh Tengah berhasil diamankan pada Sabtu, 19 April 2025.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar. Kejadian terjadi pada Rabu, 09 April 2025, saat ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah warga. Saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Waspadai Oknum Pedagang Nakal, Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Sembako Langsung Ke Toko

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan pelaku pertama, RP (26), di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saat diamankan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP Pondok Baru.

Dari pengakuan RP, diketahui ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, MD (27), yang kemudian ditangkap di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Baca Juga :  Membangun Integritas Sejak Dini 

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.” Tambahnya

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Bener Meriah terus melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”-(rel)

Berita Terkait

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:42 WIB

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru