PT. SABANA GLOBAL TOOLSINDO Diduga Membuang Limbah Oli Bekas Ke Saluran Selokan Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews Kab.Bekasi ——Perusahaan PT. SABANA GLOBAL TOOLSINDO terletak Di Cikarang kab.Bekasi selaku pembuatan tool atau bisa dikatakan alat untuk kebutuhan perusahaan atau pabrik terkemuka di wilayah Kab.Bekasi,(16/04/25).

Dimana perusahaan tersebut ditemukan telah membuang limbah oli bekasi dan ke saluran selokan perusahaan. kami selaku team yang tergabung dari berbagai Media sambangi ke perusahaan tersebut dan telah bertemu dengan salah satu leader perusahaan yang bernama pak (AW) untuk meminta berdiskusi terkait hal ini,dan dimintainya buat janji dan pesan,sedangkan beberapa hari sebelumnya team awak Media sudah mengirim Pesan Via-Email tidak direspon,dan beberapa hari kemudian mengirim pesan WhatsApp pun tidak di respon oleh leader ( Aw) tersebut.

Apakah perusahaan tersebut sudah kebal hukum atau pun sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Kami selaku awak Media akan terus menggali apakah kesalahan dan perbuatan perusahaan Sabana ini selaku dilakukan.

Dan kami akan upayakan tembuskan perihal temuan kami ke Dinas DLH atau pun Dinas pemerintah kabupaten bekasi.

Ada beberapa alasan dan dampak dari limbah dan undang-undang Tersebut :
Oli bekas tidak bisa dibuang sembarangan karena dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jika menilik kandungannya, oli terdiri dari campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit.

Baca Juga :  Pejabat Struktural Ingin Nyalon Ketum Koni

Kandungan tersebut bisa mengancam keselamatan lingkungan dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Jika tidak sengaja masuk ke dalam tubuh, zat tersebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, syaraf, hingga memicu kanker.

Bahaya buang oli bekas sembarangan Tentunya ada alasan mengapa limbah oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan. Beberapa efek negatif bisa timbul di sekitar kita sebagai akibat dari pembuangan limbah oli bekas. Dalam hal ini, yang paling terkena dampak buruknya adalah lingkungan tempat tinggal kita. Inilah beberapa bahaya membuang limbah oli bekas sembarangan.

Pencemaran tanah
Masih banyak orang yang tidak paham bahwa kandungan yang ada di dalam oli bekas bisa merusak tanah. Tak jarang, mereka malah membuang oli sisa pakai ke tanah. Padahal, membuang limbah oli bekas ke tanah adalah pencemaran yang bisa mematikan tumbuhan. Selain itu, bahan-bahan kimia yang terkandung pada oli bekas juga dapat merusak kesuburan tanah, sehingga tanah tersebut tidak bisa lagi ditanami tumbuhan.

Undang-undang yang mengatur limbah, termasuk limbah oli bekas, adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pengelolaan limbah B3.

Undang-undang terkait limbah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga :  76 Peserta Ikuti Bimtek SIBISA

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Peraturan menteri terkait limbah
Permen LHK No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LHK No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LHK No. 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
Ketentuan terkait limbah oli bekas

Oli bekas termasuk limbah B3
Kode limbah minyak pelumas bekas adalah B105d
Limbah B3 tidak boleh disimpan melebihi batas waktu yang ditentukan

Penting untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait pengelolaan limbah oli bekas
Pastikan menggunakan wadah yang sesuai dengan peraturan

Membuang limbah oli bekas tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi

Pasal 104 Undang-Undang PPLH mengatur bahwa membuang limbah tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label “kesengajaan”, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.15 miliar.

Sampai berita ini di naek kan dari pihak perusahaan / yang mengaku leader ( AW) di perusahaan tersebut tidak menjawab WhatsApp dari kami Media

Bagas/team

Berita Terkait

Aksi Spontan Warga Citeras: Protes Truk Galian Tak Berizin
Pembangunan Jalan poros Desa  di Kampung Parung dan Kampung Bojong Cirang
Wow Ahmad Sukri Al Barqbah Gandeng Komisi 1 DPRD Kota Jambi Gelar RDP Terkait Lahan Milik Sayid Lukman Al Hasny, Mengapa Lurah Yang Telah Dua Kali Terbitkan Sporadik Palsu Tidak Menjadi Perhatian DPRD kota Jambi?
Gubernur Mualem : Terima Kasih Bapak Presiden Putuskan 4 Pulau Kecil Kembali Ke Aceh
Turnamen Tambakbaya Champions League Yang di Adakan Karang Taruna Desa Tambakbaya
DPR Pastikan Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau
Diduga Telah Terbitkan Dua Sporadik Palsu, Lurah Pal V Langsung Menjadi Sekcam Kota Baru Jambi., Pasal 263 KUHP Tak Berlaku Untuk Lurah ini
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Gayo Lues yang Meninggal Dunia di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:35 WIB

Aksi Spontan Warga Citeras: Protes Truk Galian Tak Berizin

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:17 WIB

Pembangunan Jalan poros Desa  di Kampung Parung dan Kampung Bojong Cirang

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:15 WIB

Wow Ahmad Sukri Al Barqbah Gandeng Komisi 1 DPRD Kota Jambi Gelar RDP Terkait Lahan Milik Sayid Lukman Al Hasny, Mengapa Lurah Yang Telah Dua Kali Terbitkan Sporadik Palsu Tidak Menjadi Perhatian DPRD kota Jambi?

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:27 WIB

Gubernur Mualem : Terima Kasih Bapak Presiden Putuskan 4 Pulau Kecil Kembali Ke Aceh

Senin, 16 Juni 2025 - 18:46 WIB

Turnamen Tambakbaya Champions League Yang di Adakan Karang Taruna Desa Tambakbaya

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB

Kriminal

Terduga Curi Handphone, Warga Tanah Abang Diringkus Polisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:28 WIB

Uncategorized

Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:24 WIB