
Serang,15-04-2025
Praktek kampanye terselubung yang menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye seperti menggunakan dana taktis intansi pemerintah yang notabenenya adalah dana negara. pendanaan politik sangat erat kaitannya dengan wacana political inequality dimana sistem yang seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu untuk bersaing di dalam pemilu tanpa pilih kasih pejabat yang berwenang saat ini haruslah netral termasuk ASN, Kepala Dinas, Camat dan lain sebagainya untuk taat dengan aturan hukum yang berlaku.
Transaksi politik baik dalam bentuk sosial, pendanaan anggaran alternatif ataupun lainnya merupakan hubungan patranase sesaat yang terjadi menjelang pelaksanaan pilkada atau sering disebut electroral corruption.
Mencegah terjadinya semarak praktek politik uang baik melalui bantuan sosial dan penggunaan anggaran alternatif atau lainnya diperlukan partisipasi pengawasan dari semua lapisan masyarakat termasuk Bawaslu. disamping itu tidak kalah penting adalah keberanian masyarakat untuk melaporkan pemberian bantuan dana pemerintah untuk mempengaruhi pilihan politik.
Mengingatkan penyelenggara pemilu untuk mewaspadai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara bagi kepentingan pilkada 2024 ini. ada dugaan atau kecurigaan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan kampanye di pilkada Kabupaten serang ini ucap cecep azhar.
( Red ).









