YARA Serahkan Surat Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|BIRUEN-: – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST di wakili Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir S.H., M.H., di dampingi oleh Ketua YARA Perwakilan Banda Aceh Yuni Eko Hariyatna dan Forum Geuchik Bersama M. Nasir Abdullah, Baihakki di ruangan kerjanya, Jum’at, (11/4).

Ketua YARA Bireuen, M. Zubir mengatakan, saat ini permohonan uji materil tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dengan pokok uji materil perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 (1) UU Nomor 3/2024 tentang Desa (permohonan dan akta registrasi Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.

Baca Juga :  Pembangunan Saluran Drainase Dusun II Kampung Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih

Selanjutnya, kata Zubir, untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam penetapan masa jabatan Keuchik di kemudian hari di Kabupaten Bireuen antara yang mendapatkan masa perpanjangan dua tahun dan yang terpilih nantinya dalam Pemilihan Keuchik sebagaimana Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota (yang memiliki desa) di Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.

Untuk itu, Tambah Zubir,  kami mohon agar Bupati Bireuen menunda pelaksanaan pemilihan Keuchik di Kabupaten Bireuen yang berakhir masa jabatannya pada Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025.

Surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) juga kami Tembusankan ke
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Bireuen.

Baca Juga :  Wujudkan Kepedulian Sosial, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Aksi Jumat Berkah

Sebelumnya, Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Desa para Keuchik di Aceh
menilai, Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala Desa di Provinsi lain.

Sementara itu Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT.
Menyampaikan hak- hak Konstitusi dan Demokrasi para Keuchik yang sesuai dengan aturan terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.

Ya’ hak- hak dan aturan itu juga tidak mencederai. Jika ada hak dan aturan ini dengan masa jabatan tertentu digunakan aturan yang lain.” Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi.”-(Rel)

Berita Terkait

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan
Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah
Jalan Penghubung Menuju Perkebunan Desa Kute Keramil Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD Ke-126 Reguler
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah

Jumat, 7 November 2025 - 18:38 WIB

Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 14:20 WIB

Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.

Jumat, 7 November 2025 - 14:00 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan

Jumat, 7 November 2025 - 13:35 WIB

Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:16 WIB

Bener Meriah

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:17 WIB