PALI – Aksi nekat seorang pria paruh baya berinisial KR (58), warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, nyaris menelan korban setelah ia mengancam seseorang diduga menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan sepele terkait batas kebun, namun berujung pada tindak pidana serius. KR kini harus berurusan dengan hukum, setelah Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap dan mengamankannya.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi LP/B/44/III/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Maret 2025. KR dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api ilegal.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial TS (42), warga Dusun III Desa Gunung Menang, tengah beristirahat di pondok kebun karetnya bersama rekannya, Kelvin. Tiba-tiba, istri KR datang menanyakan soal batang balam yang dipapas, yang oleh TS dijelaskan sebagai tanda batas lahan miliknya.
Tak berselang lama, KR datang dalam keadaan emosi. Ia memarahi TS sambil mengeluarkan ancaman, “Ngape tri nga papas balam itu, itu punyaku, nga kubunuh,” sambil mengarahkan senjata kecepek ke arah korban.
Merasa terancam, TS langsung melapor ke Polsek Penukal Abab.
Gerak cepat dilakukan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama tim Srigala Reskrim. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa malam 8 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, KR berhasil diamankan di rumahnya di Dusun II Desa Sungai Langan tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, KR mengakui semua perbuatannya. Kini ia mendekam di sel tahanan Mapolsek Penukal Abab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata api ilegal. Ini demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kapolsek Dedy Kurnia.
Polres PALI berharap, pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran dan peringatan keras bahwa aksi premanisme dan kepemilikan senjata ilegal tidak akan dibiarkan.