Respon Aduan Warga, Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Pelaku Tak Lain Temannya Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Oline|Takengon-: Respon aduan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor R2

Pelaku tersebut seorang lelaki asal Aceh Utara, M (25), ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tengah setelah terbukti mencuri motor milik temannya, Y.

Ia, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor temannya sendiri, di Wilayah Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminjam motor korban berjenis Honda CRF Nomor Polisi BL 4834 FAB pada jumat (21/3/25) pukul 14.00 WIB. Saat meminjam itulah, tersangka menggandakan (duplikat) kunci tersebut.

Baca Juga :  Sempat Menjadi DPO, Seorang Oknum Sekdes di Peureulak Timur Diamankan Polisi Diduga Melakukan Penggelapan Bibit Umbi Porang

Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib pelaku menghubungi korban dan menanyakan keberadaannya, Setelah mengetahui posisi keberadaan korban, Pelaku mendatangi lokasi keberadaan korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu (duplikat).

Setelah itu, motor dititipkan di tempat temannya di Jalan Lembaga Kecamatan Bebesen.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban atas kehilangan kendaraannya, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan/pengungkapan dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu pagi (22/3/25) pukul 04.36 Wib di wilayah Kampung Arul Kumer Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Petani Panen Tomat, Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Pangan

Pengungkapan kejadian tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,SE,M.si, dalam siaran Persnya. Minggu siang (23/3/25).

Adapun pencurian tadi, terjadi pada hari Jumat (21/3/25) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara”ujar Iptu Deno.”-M,s

Berita Terkait

Telah Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bireuen–Takengon, Desa Gegerung Kecamatan Weh Pesam
Satgas TMMD Terus Pacu Pembangunan Jembatan, Progres Telah Capai 50 Persen
Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD ke-126 Bersama Poktan, Tanam Bibit Kol Seluas Satu Hektar
Persiapan Peletakan Batu Pertama, Koramil 03/TG Gelar Gotong Royong Di Lokasi KDKMP
Secara Bergotong Royong, Satgas TMMD ke-126 Bersihkan Lokasi Jalan Yang Telah Dibuka
Wujud Nyata Sinergitas TNI Polri Di Lapangan, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat
Babinsa Hadir Dalam Pelaksanaan MBG, Komitmen TNI Pastikan Program Berjalan Sesuai Ketentuan
Agar Ketahanan Pangan Tercapai, Babinsa Dampingi Petani Rawat Bibit Tanaman Cabe
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Telah Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bireuen–Takengon, Desa Gegerung Kecamatan Weh Pesam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Satgas TMMD Terus Pacu Pembangunan Jembatan, Progres Telah Capai 50 Persen

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD ke-126 Bersama Poktan, Tanam Bibit Kol Seluas Satu Hektar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Persiapan Peletakan Batu Pertama, Koramil 03/TG Gelar Gotong Royong Di Lokasi KDKMP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Wujud Nyata Sinergitas TNI Polri Di Lapangan, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat

Berita Terbaru