Kasat Lantas Polres Bone Bersama Anggota, Gerak Cepat Tangani Laka Tunggal di Desa Lattekko

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,BONE(Sulsel) — Pelayanan prima terhadap masyarakat tiada henti dilakukan oleh Satlantas Polres Bone dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP H Musmulyadi. Baik pagi, petang, hingga malam hari.

Seperti halnya yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari, saat terjadinya Mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal.

Di jalan Poros Bone-Wajo, Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Lainnya mengalami luka-luka.

Saat anggota Satlantas Polres Bone dipimpin Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mendapatkan informasi telah terjadinya laka lantas pun gerak cepat segera mendatangi TKP laka lantas yang terjadi.

Dan mengunjungi langsung para korban laka dirumah sakit dan juga melakukan olah TKP mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan.

 

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lanta mengatakan gerak cepat dalam bertindak sangat menentukan penanganan korban kecelakaan. semakin cepat melakukan penanganan semakin besar juga kita bisa menolong para korban.

Baca Juga :  Kompak Berpamitan, Bupati Abuya Tgk Sarkawi: Kompak Jadikan Bener Meriah Di Kenal Nasional

Atas kejadian itu, AKP H Musmulyadi mengingatkan bahaya kendaraan bak terbuka membawa penumpang, serta hal itu termasuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana.

Kasat Lantas Polres Bone mengatakan bahwa aturan dan imbauan mengenai penggunaan kendaraan muatan tidak semestinya, kerap diabaikan.

“Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia,” tegas AKP H Musmulyadi saat dikonfirmasi.

Kasat Lantas menerangkan bahwa Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Pihaknya mengingatkan agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan penumpang.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Bone Tinjau Andalalin Dan Penertiban Parkir di Jalan Besse Kajuara

Di samping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai.

“Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama.

Ditambahkan Kasat Lantas pengemudi atau pengendara kendaraan ditekankan agar memastikan kondisi fisik yang fit sebelum memulai perjalanan.

“Termasuk memastikan bahwa mereka tidak dalam keadaan mengantuk, karena mengantuk saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (*)

Editor :Cecep

Berita Terkait

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB