KeizalinNews.com – Kota Kendari – Sulawesi Tenggara – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 SULTRA) dengan tegas menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan dalam Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (05/03/2025).
Beredarnya video viral di medsos terkait BBM Pertalite campur air yang terjadi pada beberapa kendaraan roda dua milik Ojol (Korban) di Kota Kendari.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage angkat bicara mengecam keras dugaan praktik curang tersebut yang jelas-jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap konsumen dan pelanggaran hukum serius,” katanya.
” Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan terstruktur yang merugikan rakyat! Masyarakat sudah cukup menderita dengan kenaikan harga BBM, kini mereka justru dipaksa membeli Bahan Bakar yang sudah dicampur air,” terangnya.
Tegasnya, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh main-main dengan kasus ini, usut siapa dalangnya, tangkap dan bawa mereka ke meja hijau!” tegasnya.
Fardin juga menyampaikan bahwa praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana Pasal 55 Ayat (1) jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi itu dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun hingga denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda hingga Rp 2 miliar,” Fardin.
LEMBAGA AP2 Sultra melalui Ketua minta kepada Kapolda Sultra, Kejaksaan, dan Pertamina untuk bertindak cepat hingga mengambil langkah tegas. Kami tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan sanksi administratif atau teguran ringan semata, bongkar sampai ke akar-akarnya siapa dalang di balik praktik busuk tersebut,” pinta Fardin.
Pihak Pertamina dan Pemerintah Daerah lebih memperketat pengawasan terhadap oknum SPBU nakal, termasuk dengan memeriksa seluruh SPBU di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Terakhir, sebagai wujud keseriusan kami dalam mengatensi persoalan ini, olehnya itu AP2 SULTRA Insya Allah kami akan menyambangi Mapolda Sultra untuk melaporkan kasus tersebut serta mengajak pihak-pihak terkait untuk menyidak SPBU-SPBU nakal yang diduga memperjual belikan BBM jenis pertalite campur air,” tutup Fardin.
Editor: Nurwindu.Nh