LEMBAGA AP2 SULTRA Angkat Bicara, Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus BBM Jenis Pertalite Diduga Campur Air di Semua SPBU di Kota Kendari

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Kota Kendari – Sulawesi Tenggara – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 SULTRA) dengan tegas menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan dalam Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (05/03/2025).

Beredarnya video viral di medsos terkait BBM Pertalite campur air yang terjadi pada beberapa kendaraan roda dua milik Ojol (Korban) di Kota Kendari.

Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage angkat bicara mengecam keras dugaan praktik curang tersebut yang jelas-jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap konsumen dan pelanggaran hukum serius,” katanya.

” Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan terstruktur yang merugikan rakyat! Masyarakat sudah cukup menderita dengan kenaikan harga BBM, kini mereka justru dipaksa membeli Bahan Bakar yang sudah dicampur air,” terangnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/Permata Pemipin Upacara Berikan Semangat Jiwa Patriotisme Kepada Siswa/Siswa SD

Tegasnya, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh main-main dengan kasus ini, usut siapa dalangnya, tangkap dan bawa mereka ke meja hijau!” tegasnya.

Fardin juga menyampaikan bahwa praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana Pasal 55 Ayat (1) jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi itu dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun hingga denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda hingga Rp 2 miliar,” Fardin.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolsek Baruga Himbau Kamtibmas bersama Warga di Aula Kantor Kelurahan Pondambea.

LEMBAGA AP2 Sultra melalui Ketua minta kepada Kapolda Sultra, Kejaksaan, dan Pertamina untuk bertindak cepat hingga mengambil langkah tegas. Kami tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan sanksi administratif atau teguran ringan semata, bongkar sampai ke akar-akarnya siapa dalang di balik praktik busuk tersebut,” pinta Fardin.

Pihak Pertamina dan Pemerintah Daerah lebih memperketat pengawasan terhadap oknum SPBU nakal, termasuk dengan memeriksa seluruh SPBU di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Terakhir, sebagai wujud keseriusan kami dalam mengatensi persoalan ini, olehnya itu AP2 SULTRA Insya Allah kami akan menyambangi Mapolda Sultra untuk melaporkan kasus tersebut serta mengajak pihak-pihak terkait untuk menyidak SPBU-SPBU nakal yang diduga memperjual belikan BBM jenis pertalite campur air,” tutup Fardin.

Editor: Nurwindu.Nh

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa
Polres Pidie Serahkan Tujuh Unit Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas
Viral di Medsos.! Tim Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP
Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya
Polsek Ulim Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal Hadir di Kegiatan Anev Dagkar dan Lakalantas Ditlantas Polda Sulsel
‎Anniversary Komunitas Ngopi Broo ke-4 dan Happy Milad Pembina 2
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:57 WIB

Polres Pidie Serahkan Tujuh Unit Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WIB

Viral di Medsos.! Tim Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:41 WIB

Polsek Kota Sigli Gelar Patroli Dialogis, Cegah Guantibmas di Wilayah Hukumnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:30 WIB

Polsek Ulim Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Kriminal

Terduga Curi Handphone, Warga Tanah Abang Diringkus Polisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:28 WIB

Uncategorized

Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:24 WIB