Polsek Talang Ubi Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, Sumatera Selatan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi Polres PALI menunjukkan efektivitas pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan kini berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan asas keadilan restoratif.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban, Aan Febrikana (28), mengajukan laporan setelah mengalami kerugian sebesar Rp6.715.000 akibat modus penipuan yang dilakukan oleh dua tersangka, Ronaldi (26) dan Riki Prayoga (21).

Para tersangka mengelabui korban dengan janji pembayaran angsuran sepeda motor yang lebih ringan serta potongan denda keterlambatan. Namun, alih-alih menyalurkan dana tersebut ke PT. Bussan Auto Finance, mereka justru tidak menyetorkan uang yang dipercayakan korban sejak September 2024 hingga Februari 2025.

Menyikapi laporan yang diajukan pada 18 Februari 2025, Polsek Talang Ubi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, yang pada akhirnya membuka ruang bagi mekanisme penyelesaian alternatif melalui Restorative Justice.

Baca Juga :  Diduga Proyek Talut penahan tanah Di Desa Seuneubok Puntie Asal Jadi Serta Tampilkan Plang Proyek Tak Tampak.

Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

Setelah melalui proses hukum yang cermat dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak, Polsek Talang Ubi menginisiasi dialog antara korban dan pelaku. Upaya mediasi ini membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan damai yang ditandatangani pada 28 Februari 2025. Sebagai bagian dari solusi hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, korban secara resmi mencabut laporannya, yang kemudian diikuti dengan penghentian penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice merupakan manifestasi dari upaya kepolisian dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, dan tetap dalam koridor kepastian hukum.

“Pendekatan Restorative Justice bukan sekadar upaya menghentikan perkara, melainkan sebuah solusi yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab, serta bagi korban untuk mendapatkan keadilan secara lebih cepat dan efektif. Prinsip ini sejalan dengan semangat Polri dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.

Baca Juga :  DPD Sekber Wartawan Indonesia PALI Gelar Pelatihan Jurnalistik

Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara dalam kerangka penal, tetapi juga dalam bentuk keadilan yang bersifat korektif dan rehabilitatif.

“Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi cerminan bahwa keadilan dapat diwujudkan melalui mekanisme yang lebih inklusif dan solutif. Dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, kami memastikan bahwa penyelesaian ini memberikan manfaat bagi semua pihak dan tidak mengesampingkan aspek keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diselesaikan oleh Polsek Talang Ubi melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan dengan lebih fleksibel tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang konstruktif, pendekatan ini tidak hanya mencegah dampak hukum yang lebih panjang bagi pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi psikologis dan ekonomi korban.

Langkah progresif ini diharapkan menjadi model bagi penyelesaian kasus-kasus serupa di masa mendatang, sejalan dengan visi kepolisian dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Sabtu, 8 November 2025 - 10:32 WIB

Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako

Jumat, 7 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB