Lapas Kelas IIA Parepare Bekerjasama LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Berikan Penyuluhan Hukum Gratis 50 Orang WBP

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,Parepare (Sulsel)–Kegiatan penyuluhan hukum gratis ini diikuti oleh 50 Orang WBP secara bergantian dan diselenggarakan bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, yang telah Terakreditasi A berdasarkan SK Menteri Hukum RI. Tema penyuluhan hukum kali ini adalah “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor : 8 Tahun 1981. Rabu (26/2/2025).

Dimana sebanyak 50 Orang WBP yang berstatus Narapidana dan Tahanan dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum hari ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Prioritas Nasional sesuai Visi Dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum RI. Hal ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi Muhammad Basir, S.AP.

Baca Juga :  Kapolres Sidrap Pimpin Press Rilis, Ini Sejumlah Kasus Yang Berhasil di Ungkap

Sebagai narasumber utama, Saharuddin, S.H., M.H. memaparkan hak-hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHAP, antara lain :

1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik,

2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan,

3. Hak terdakwa untuk segera diadili,

4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami,

5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan, dan

6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya WBP yang saat sedang menjalankan masa pidana maupun tahanan di Lapas Kelas IIA Parepare. Dalam Rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis guna memastikan kesetaraan hak di hadapan hukum.

Baca Juga :  Lembaga Advokasi Pekerja (LAP) Jakarta Resmi Diluncurkan

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan bahwa telah tersedia Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi WBP menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sesuai Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun budaya kepatuhan hukum dan sadar akan hukum.

Tujuan program penyuluhan hukum di Lapas IIA Parepare adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap WBP. Dengan demikian, WBP dapat memahami hak dan kewajibannya, serta tercipta budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Manfaat penyuluhan hukum

bagi WBP dapat mengetahui peraturan hukum yang sah dan konsekuensinya jika melanggar

WBP dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat di dalam Lapas. Selanjutnya WBP dapat terbiasa taat dan patuh terhadap tata tertib, norma hukum dan peraturan yang ada. Diharapkan terwujudnya lingkungan didalam Lapas yang kondusif serta

terciptanya budaya hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

Editor : Cecep

Berita Terkait

JOIN SULSEL Desak Kakorlantas Konsisten Tindak Truk Overload Demi Keselamatan di Jalan Raya
Jumat Peduli Polsek Pademangan, Bagikan 20 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan
Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan
Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaya Molawe
Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:53 WIB

JOIN SULSEL Desak Kakorlantas Konsisten Tindak Truk Overload Demi Keselamatan di Jalan Raya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Jumat Peduli Polsek Pademangan, Bagikan 20 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0119/BM Gelar Doa Bersama

Sabtu, 4 Okt 2025 - 13:41 WIB

Uncategorized

Sambut HUT TNI KE 80, Kodim 0119/BM Gelar Turnamen Catur Dandim Cup

Sabtu, 4 Okt 2025 - 13:38 WIB