Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Terduga Pencurian 

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, 24 Februari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Talang Bulang – Sekayu, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Pirdaus Bin M. Leton (55), seorang petani asal Desa Gemawang, sedang mengemudikan truknya ketika dihentikan oleh tersangka, Dian Ariansa Bin Tonok (27), yang saat itu bersama seorang rekannya, Regi.

Kedua pelaku meminta tumpangan menuju Jalan Lintas Servo. Saat tiba di lokasi, Regi turun terlebih dahulu, sementara tersangka melihat tas korban di atas dashboard yang berisi handphone Oppo A16. Melihat kesempatan, tersangka berupaya mengambil tas tersebut. Korban yang menyadari aksi ini berusaha mempertahankan barangnya, namun setelah terjadi tarik-menarik, tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan membawa tas korban. Sementara itu, Regi diamankan oleh warga dan diserahkan ke Kepala Desa Talang Bulang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekber wartawan Indonesia (SWI) Peringati HPN dengan Diskusi Publik

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000,- dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil intelijen di lapangan, tersangka diketahui berada di rumahnya di Dusun II, Desa Sinar Dewa. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan pembeli barang hasil kejahatan, namun hingga saat ini individu tersebut belum ditemukan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pernyataan
Kapolres PALI

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami. Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas di Wilayahnya Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli 

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang mereka alami atau saksikan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga hasil dari kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kompol Robi Sugara.

Barang Bukti

1 (satu) kotak handphone Oppo A16 warna hitam

Rencana Tindak Lanjut

1. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi

2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka

3. Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)

4. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya

Polres PALI menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam memberantas tindak kriminal dan menjamin ketertiban di wilayah hukum Kabupaten PALI.

“Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curi 2 Motor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara
Dukung Stabilisasi Harga Pangan, Polres Way Kanan Gelar GPM di Kampung Negeri Bumi Putera
Security Food MBG di Banjit, Sidokkes Polres Way Kanan Pastikan Menu Makanan Siap Disajikan
Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126
Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126
Jum’at Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Kanan Kiri Jalan Desa
Jum’at Bersih, Babinsa Bersama Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Kanan Kiri Jalan Desa
Koramil 03/TG Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman Masyarakat Saat Beraktivitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curi 2 Motor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Dukung Stabilisasi Harga Pangan, Polres Way Kanan Gelar GPM di Kampung Negeri Bumi Putera

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Security Food MBG di Banjit, Sidokkes Polres Way Kanan Pastikan Menu Makanan Siap Disajikan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Akses Jalan Perkebunan Warga, Terbuka Lebar Di Lokasi TMMD Ke 126

Berita Terbaru