Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar dan Penjual Konten Pornografi Anak, Selama 8 Bulan Raup Rp 80 Juta

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Online Karawang — Subdit III Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap CSH pelaku penjual dan penyebar konten pornografi, pada Jumat tanggal 31 Januari 2025, di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengatakan penyidik telah menemukan 13.336 konten (informasi elektronik) berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban anak.

“Pelaku menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial telegram, dengan menyediakan 8 group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak,” ujar Kompol Alvin Pratama di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025)

Lanjut Alvian, apabila ada yang mau bergabung kedalam chanel telegram yang berisikan konten pornografi, peserta/ member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150.000,- yang di kirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 Dan Antisipasi Guantibmas,Babinsa Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli Wilayah

“Motif pelaku CSH melakukan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” paparnya.

Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi dari bulan Juli 2024 sampai dengan Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.

“Selama pelaku penjualan konten pornografi selama 8 bulan, memperoleh keuntungan Rp 80 juta,” kata Alvian.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan penjara 6 tahun.

Baca Juga :  Kasad : Tingkatkan Kemampuan Prajurit TNI AD Untuk Menjaga Kepercayaan Negara

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara12 tahun.

Kemudian, Kasubdit 2 Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis mengimbau agar orangtua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di dunia maya (cyber space).

“Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan (game), manipulasi perilaku, dsb yang setelah itu pelaku kejahatan meminta anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan (pornografi),” imbuhnya

Agar orangtua melaporkan sesuatu hal yang berkaitan pelanggaran atau dugaan tindak pidana ITE ke pihak kepolisian.

(Hera)

Berita Terkait

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN
JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
Tuntas Sesuai Target, TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bawa Senyum di Tengah Masyarakat
Perkuat Mitigasi Bencana, Personel Kodim 1710/Mimika Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025
Kasum TNI Pimpin Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode IV TA 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 November 2025 - 22:38 WIB

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 November 2025 - 21:16 WIB

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:55 WIB