Breaking News : Buron Selama Dua Tahun Andi Mulya Bakti Ditangkap Tim Tabur

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, keizalinnews.online – Setelah buron selama dua tahun, Andi Mulya Bakti, DPO Terpidana Perkara Kasus Pencurian dengan Pemberatan ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, di Kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu sore.

Selain Tim Intelijen Kejari Muara Enim, penangkapan tersebut melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kabar ini, terungkap setelah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Anjas Karya, S.H., M.H., merilis Penangkapan DPO, Terpidana Perkara Kasus Pencurian dengan Pemberatan. Jumat, (14/02/2025).

Sebelumnya, Andi Mulya Bakti, bersama rekannya Dendi Ariansyah, dan Suryanta Saleh, didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam perkara kasus Pencurian dengan Pemberatan. Namun, para terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut, dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Mahkamah Agung RI menyatakan, bahwa Andi Mulya Bakti berserta rekan-rekannya terbukti secara sah, dan meyakinkan telah melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4.

” Kedua rekannya, Dendi Ariansyah, dan Suryanta Saleh sudah diamankan Agustus 2022 lalu. Sedangkan Andy Mulya Bakti, melarikan diri ke Sulawesi Tengah,” tulisnya dalam keterangan tertulis. Jumat malam.

Andi Mulya Bakti, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

“Setelah ditangkap langsung dibawa ke Muara Enim, untuk diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Muara Enim,” sambungnya.

Sekadar informasi, Andi Mulya Bakti ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim berkerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah. Pukul 17.15 Wita. 

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Sungai, Babinsa Bersama Keuchik Ingatkan Warga

Berita Terkait

Cegah Premanisme, Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli Malam di Titik Rawan
DPRD Konawe Beri Ucapkan Selamat Kepada H Lukman Abunawas, Terpilih Sebagai Ketua Lembaga Adat Tolaki di Musda Ke-V Sulawesi Tenggara 
‎Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) 2025
Icha PALI Bersinar di Panggung Nasional, Harumkan Nama Daerah dan Bangkitkan Semangat Anak Muda
Operasi Sikat Seulawah 2025: Tim Resmob Polres Pidie JayaTangkap Pelaku Curanmor CRF
Antisipasi Aksi Premanisme, Tim Patroli Polres Pidie Sasar Lokasi Wisata
Audiensi Kapolres Pidie dengan Huda Pidie
MTQ Aceh 2025: Bupati Pidie Jaya Minta Komitmen Penuh, Kapolres Jamin Keamanan Total
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 12:30 WIB

Cegah Premanisme, Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli Malam di Titik Rawan

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:41 WIB

DPRD Konawe Beri Ucapkan Selamat Kepada H Lukman Abunawas, Terpilih Sebagai Ketua Lembaga Adat Tolaki di Musda Ke-V Sulawesi Tenggara 

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:19 WIB

‎Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:11 WIB

Icha PALI Bersinar di Panggung Nasional, Harumkan Nama Daerah dan Bangkitkan Semangat Anak Muda

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:57 WIB

Operasi Sikat Seulawah 2025: Tim Resmob Polres Pidie JayaTangkap Pelaku Curanmor CRF

Berita Terbaru