KeizalinNews.online – Kabar Jambi// Batanghari. Sumur minyak ilegal milik Asiong Bonar, Iwan, Kiting dan Uwal, sampai dengan berita ini diturunkan belum juga diberi garis Police Line, Senin (27/01/2025).
Tidak seperti adanya kejadian yang mengerikan diarea sumur minyak milik Asiong Bonar, Iwan, Kiting dan Uwal, masih tampak seperti biasa terlihat hamparan yang disisakan amukan si jago merah tampa adanya garis batas (Police Line) dari pihak Kepolisian.
Hal ini tampak sangat jauh berbeda dibandingkan dengan kejadian yg biasa, seperti terbakarnya ruko atau rumah, begitu api bisa dipadamkan, pihak kepolisian langsung memasang garis batas (Police Line).
Garis pembatas atau police line berfungsi untuk mengamankan lokasi dan membatasi area tertentu. Garis ini dipasang di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan.
Fungsi police line: Memisahkan area kejadian dengan masyarakat umum, Menjaga keamanan petugas dan saksi, Memfasilitasi proses penyelidikan dan penyidikan, Memberitahukan masyarakat bahwa penyelidikan sedang berlangsung, Membatasi area kerja kepolisian dengan pihak sipil.
Aturan mengenai pemasangan garis polisi ini tidak diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian RI”) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Per kapolri 6/2010”).
Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu, yakn penanganan Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining) yang kami akses dari laman resmi Humas Polri, antara lain disebutkan bahwa tindakan pengamanan di TKP dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status quo ) dengan membuat batas/tanda garis polisi (polisi line) di TKP bila lokasi memungkinkan atau membuat tanda patok batas TKP yang didasari hasil pengambilan titik-titik koordinat.
Apakah ada kendala yang sangat sulit diselesaikan di sumur minyak yang terbakar Desa Jebak Dusun Senami, hingga Saat ini pihak Kepolisian Polresta Kabu Paten Batang Hari Belum Juga memasang Police Line.
Kenapa Kasat dan Kanit Tipidter Polresta Kabupaten Batang hari sampai saat ini tidak sanggup untuk memasang Police Line diarea sumur minyak yang terbakar?, apakah ada yang menghambat kinerja Kepolisian Kabupaten Batanghari?
*(Tim)*