Satresnakoba Polres PALI Ringkus Terduga Pengdar Sabu 

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Awal tahun 2025 menjadi momentum serius bagi jajaran Polres PALI Polda Sumsel,dalam memerangi peredaran narkoba.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan dua orang tersangka, BC (36) dan ZK (40) warga Dusun 1 Desa Air Itam Timur,Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Penangkapan kedua pelaku ini juga disertai dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,dan dilakukan pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,dibawah rumah panggung milik tersangka BC.

Proses ini bermula dari laporan masyarakat,yang ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan mendalam.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 308 gram senilai Rp162 juta, satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi seberat 14 gram senilai Rp20 juta, satu unit timbangan digital, serta ponsel Vivo Y03.

Dalam keterangan resmi saat Press Release pada Selasa (21/1/2025),Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H.,menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres PALI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Baca Juga :  Komunitas wartawan dukung BBHAR dalam ungkap kebenaran melalui proses hukum legal

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kami.Ini adalah bentuk sinergi yang sangat penting untuk menciptakan Kabupaten PALI bebas dari narkoba.Dan kami tegaskan,Polres PALI tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya,” Tegas Kapolres sambil mengucapkan Terima Kasih kepada masyarakat yang terlah bersinergi dengan baik dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres PALI.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.Selain itu, tersangka juga diancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  PT GBS Tak Hadiri Undangan DPRD PALI Terkait Tuntutan Elemen Masyarakat Abab Bersatu, Begini Jelasnya

Kasat Narkoba Polres PALI AKP Aan Sriyanto,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah panggung milik BC.

“Berdasarkan laporan tersebut,kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan penyelidikan.Tim kami melakukan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.Begitu barang diterima, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelasnya.

Ia juga menambahkan,bahwa pihaknya terus menggali informasi lebih dalam terkait jaringan kedua tersangka ini.

“Saat ini keduanya masih kami tetapkan sebagai pengedar, namun kami tidak akan berhenti di sini.Penyelidikan akan terus berkembang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,”tambahnya.

AKP Aan juga memberikan himbauan kepada masyarakat,khususnya para orang tua untuk terus memantau pergaulan Putra dan Putrinya diluar rumah.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjauhkan anak-anak kita dari bahaya narkoba,jangan biarkan mereka terjerumus ke dunia hitam ini.Mari bersama-sama kita ciptakan generasi yang sehat,selamat, dan bebas dari narkoba,”tutupnya.

Berita Terkait

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan
Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah
Jalan Penghubung Menuju Perkebunan Desa Kute Keramil Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD Ke-126 Reguler
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah

Jumat, 7 November 2025 - 18:38 WIB

Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 14:20 WIB

Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.

Jumat, 7 November 2025 - 14:00 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan

Jumat, 7 November 2025 - 13:35 WIB

Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:46 WIB

Berita TNI Dan Polri

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:38 WIB

Berita TNI Dan Polri

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:16 WIB