Kapolres Toraja Utara Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Sengketa Tanah di Japal

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,Toraja Utara (Sulsel)–Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale, di Jalan Ponegoro (Japal) Kelurahan Pasele Kecamatan Pasele Toraja Utara, Jumat (20/12/2024).

Dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si, didampingi Kabag Ops AKP Gerianto Pabuang, SH kegiatan pengamanan proses eksekusi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan Polres Toraja Utara bersama prajurit Kodim 1414/Tator.

Eksekusi dilaksanakan sesuai surat penetapan Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN Makale tanggal 11 Desember 2024 Dalam perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2019, Nomor : 243 K/PDT/2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Oktober 2017, Nomor: 299/PDT/2017/PT.Mks jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 20 April 2017, Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Mkl, dalam perkara antara pemohon Petrus Ferdinan Patanggu dengan termohon Garin Bulo dkk.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Sungai, Babinsa Bersama Keuchik Ingatkan Warga

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si menjelaskan bahwa pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan yang telah pihaknya gelar dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.

Baca Juga :  Tertibkan Penggunaan Trotoar, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Patroli Seputaran Kota Takengon

Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata. Untuk itu seluruh pihak harus menghormati dengan tidak mengganggu proses eksekusi.

Alhamdulillah, proses eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi kemudian dilanjutkan pengosongan hingga pembongkaran bangunan menggunakan dua unit excavator meski sempat adanya penghalangan, ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, pengamanan proses eksekusi yang pihaknya laksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale terkait permintaan pengamanan eksekusi Nomor : W22-U10/1602/HPDT/12/2024 tanggal 12 Desember 2024,” tutupnya.(*)

Editor:Cecep

 

Berita Terkait

Mojang Lodaya Polres Subang Berpatroli, Masyarakat Tersenyum Bahagia
KDM Resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Plastik
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
Polres Subang Gelar Jumat Curhat, Jalin Kedekatan dengan Masyarakat di Legonkulon
Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama
Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama
Gelar Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Salurkan 400 Paket Sembako Untuk Pengemudi Ojek Online
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Mojang Lodaya Polres Subang Berpatroli, Masyarakat Tersenyum Bahagia

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:51 WIB

KDM Resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Plastik

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Polres Subang Gelar Jumat Curhat, Jalin Kedekatan dengan Masyarakat di Legonkulon

Berita Terbaru

Uncategorized

Satgas TMMD 126 dan Warga Jalin Keakraban Lewat Olahraga Voli

Minggu, 26 Okt 2025 - 14:15 WIB

Bener Meriah

Mojang Lodaya Polres Subang Berpatroli, Masyarakat Tersenyum Bahagia

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:05 WIB

Berita

KDM Resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Plastik

Minggu, 26 Okt 2025 - 04:51 WIB