Keizalinnews.Online|Aceh Tengah-: Salah satu warga Desa Pantan Reduk yang berinisial (AR) 61 tahun tega cabuli anak kandung yang berinisial (IY) 20 tahun hingga sampai melahirkan Pada hari Kamis Tanggal 19/12/2024.
Setelah informasi di terima oleh awak media dari Babinsa Koramil 09/ Ketol Sertu Sabarudin mengatakan sekira pukul 18:50 wib ia mendapatkan informasi dari Shahril Sekretaris Desa Pantan Reduk Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
Informasi yang di terima oleh Sertu Sabarudin melalui Via Telfon dari Sekdes Desa Pantan Reduk bahwa benar ada kejadian yang cukup sadis,tentang kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri kata Sayharil.
Sahril sebagai Sekretaris Desa Pantan Reduk Kecamatan Ketol juga mengatakan bahwa anak yang dilahirkan juga tidak bisa di selamatkan hingga meninggal dunia.
Dan bayi yang baru lahir itu dalam keadaan tak bernyawa,siap dilahirkan langsung di bawa oleh pihak keluarga nya pulang ke Desa Pantan Reduk untuk di makamkan,
Setelah melaksanakan acara pemakaman bayi tersebut,
Masyarakat bersama-sama mengamankan Ayah kandung Korban ke kantor desa
Dalam proses intrugasi pelaku tidak mengakui bahwa dia sebagai pelaku.
Selanjut nya Bidan Desa Pantan Reduk Kecamatan Ketol mengintrugrasikan kembali kepada korban (IY) 20 tahun hingga
Korban mengakui bahwa pelaku adalah ayah kandung korban sendiri jelasnya.
Lebih lanjut lagi dari pihak Keluarga dan masyarakat setempat sepakat untuk menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian guna untuk menjalan kan proses hukum yang setimpal dengan perbuatan yang cukup merusak kan kejiwaan anak kandung nya sendiri jelasnya.
Sedangkan kasus seorang ayah kandung yang tega melakukan pencabulan terhadap anaknya hingga menyebabkan kehamilan dan sampai melahirkan merupakan tindakan kriminal yang sangat serius. Kejadian seperti ini mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia, kehormatan, dan moralitas.
Jika ini terjadi di Desa Pantan Reduk atau di mana saja, langkah-langkah berikut sangat penting untuk diambil:
1. Pelaporan ke Polisi,
Korban atau pihak keluarga harus segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, seperti polisi, untuk memproses hukum terhadap pelaku.
2. Pendampingan Hukum dan Psikologis,
Korban sangat membutuhkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. Selain itu, dukungan hukum dari lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak sangat penting.
3. Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintah,
Aparat desa atau pihak terkait harus mengambil tindakan untuk memastikan keamanan korban dan memastikan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
4. Hukuman bagi Pelaku
Berdasarkan hukum di Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana berat.
5. Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan
Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga harus terus digencarkan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Kasus semacam ini sangat mencoreng nilai kemanusiaan. Proses hukum yang tegas dan adil harus ditegakkan, serta korban mendapatkan perhatian yang memadai untuk pemulihan fisik dan mentalnya.”-M,s