Polres Aceh Timur Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizailinnews online Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal (eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa kontrak kerja sama) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kamis, (19/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang diungkap pada bulan Nopember lalu.

Baca Juga :  35 Ribu Pelayat Tumpah Ruah di Kuta Krueng, Polres Pidie Jaya Pastikan Keamanan

“Benar, penyidik sudah menyerahkan dua tersangka penambangan ilegal berinisial MN, 46 tahun dan SA, 44 tahun keduanya merupakan Kecamatan Peureulak Timur,” ungkap Kasat Reskrim.

Disebutkan, berikut tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, diantaranya; ,1 (satu) buah pacok penarik minyak; 7 (tujuh) buah tak penampung minyak; 2 (dua) buah mesin pompa; 1 (satu) unit mesin genset; 1 (satu) unit mesin Dongpeng; 807 (delapan ratus tujuh) liter minyak mentah dan 1 (satu) set dudukan mesin dongpeng (alat penarik pacok).

Baca Juga :  Personil Polres Pidie Jaya Terus Menghimbau Pencegahan Karhutla untuk Lindungi Lingkungan

Adi juga menambahkan bahwa pengungkapan ini bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Disamping itu tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka MN dan SA sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan Kejaksaan untuk disidangkan.

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Berita Terkait

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan
PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama
Kapolres Pidie Jaya Ajak Pemilik Pemondokan Bersinergi Sukseskan MTQ Aceh XXXVII: Wujudkan Pidie Jaya yang Ramah, Aman, dan Bersih
Wakil Bupati Aceh Timur Resmi Tutup Gebyar Budaya Aceh Timur 2025: Momentum Melestarikan Warisan Leluhur
Polres Pidie Jaya Tegas Tangani Kasus Kekerasan Anak, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:46 WIB

PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Pemerintah Hadir Nyata di Gome: Aula Pertemuan Jadi Simpul Aspirasi Warga

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:13 WIB

Berita TNI Dan Polri

Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:06 WIB