Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizailinnews online Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana (TP) dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, Kamis, (19/12/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Adi.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Intensifkan KRYD dalam Upaya Pencegahan Kriminalitas Jelang Pilkada 2024

Disebutkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SY, 53 tahun, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Untuk barang bukti yang turut dilimpahkan ke penuntut umum diantarnya; 1 (satu) unit mobil truk Toyota New Dyna 130 HT; 3 (tiga) buah barcode pengisian BBM solar bersubsidi; 1 (satu) buah selang ukuran ± 2 (dua) Inchi dengan panjang ± 1 (satu) meter;2 (dua) buah jerigen berisikan bahan bakar minyak solar subsidi (bersifat menyusut); dan uang tunai sebesar Rp 157.000,00 (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Baca Juga :  Polres Pidie Gelar Doa Bersama Atas Musibah Gempa di Cianjur

“Atas perbuatannya, Penyidik menetapkan SY sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Berita Terkait

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan
PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama
Kapolres Pidie Jaya Ajak Pemilik Pemondokan Bersinergi Sukseskan MTQ Aceh XXXVII: Wujudkan Pidie Jaya yang Ramah, Aman, dan Bersih
Wakil Bupati Aceh Timur Resmi Tutup Gebyar Budaya Aceh Timur 2025: Momentum Melestarikan Warisan Leluhur
Polres Pidie Jaya Tegas Tangani Kasus Kekerasan Anak, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:46 WIB

PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama

Berita Terbaru

Uncategorized

Satgas TMMD 126 dan Warga Jalin Keakraban Lewat Olahraga Voli

Minggu, 26 Okt 2025 - 14:15 WIB

Bener Meriah

Mojang Lodaya Polres Subang Berpatroli, Masyarakat Tersenyum Bahagia

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:05 WIB