Pengamat : Kasus dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak mempengaruhi Hasil Pleno KIP Banda Aceh.

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|Banda Aceh-:  Polemik dan reaksi sejumlah pihak terhadap isu dugaan tindak pidana money politik pada Banda Aceh yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon dalam pilkada di Banda Aceh.

Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Salah satu reaksi yaitu terlihatnya beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon cawalkot-cawawalkot di depan kantor Panwaslih Banda Aceh yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada Pemilih.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Muhammad Zubir, SH, MH menyampaikan bahwa bahwa belum ada di Indonesia kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon gugur atau tidak jadi dilantik dan tidak mempengaruhi atau merubah hasil pleno KIP Banda Aceh, karena pertanggungjawaban pidana pemilu atau penjatuhan sanksi itu terhadap pelaku.

Baca Juga :  Suasana Hangat Hari Raya Idul Adha, Dimanfaatkan Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Warga

“Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan Sengketa Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus memenuhi Syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen selisih perolehan suara pemenang dengan suara Paslon dibawahnya, dan di Banda Aceh jarak selisihnya jauh diatas 2 persen, maka menggugurkan upaya menggugat ke MK bagi Paslon yang kalah, dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal. Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah. Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang” Kata Zubir.

Baca Juga :  Babinsa Komsos Dengan Petani, Sebagai Wujud Kepedulian Guna Meningkatkan Hasil Pertanian

“Mengenai Pelaporan dugaan tindak pidana pemilu itu ada mekanismenya, begitu juga Proses hukumnya yang dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih, Jadi tidak serta-merta langsung proses hukum, harus melalui mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan” Tambah Zubir.

Lebih lanjut ditegaskan, apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindasan juga tidak dapat dilakukan. Penindakan adalah pemulihan terhadap pelanggaran. Sepanjang pelanggaran belum dapat dibuktikan, maka penindakan juga belum dapat dilakukan.

“Kita justru mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyiarkan atau memposting tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar atau belum adanya putusan lembaga resmi akan dianggap menyebarkan berita hoax dan dapat dipidana” Tutup Zubir yang juga Pengacara dari Aceh.”-

(Rel)

Berita Terkait

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 06:38 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 10:55 WIB

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Senin, 10 Nov 2025 - 05:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB