Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian 

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

  1. PALI – Seorang pria di Desa Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) hampir saja menjadi bulan bulanan massa lantaran geram terhadap ulahnya.

Pasalnya pria bernama Japri Wawa Runtu (29), warga asal Dusun lV Desa Tanah Abang Utara ini kedapatan melakukan aksi tindak pidana Pencurian.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH mengatakan, tertangkapnya pelaku dugaan kasus 363 KUHP ini berawal korban sering kehilangan alat di bengkelnya.

Disusul lagi pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024, korban kembali kehilangan, kali 2 (dua) unit bak persneling mobil.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kedisiplinan Polres PALI Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Setelah mengetahui kehilangan, korban mencari keberadaan dua perseneling yang hilang tersebut.

Tak begitu lama setelah dicari, akhirnya ditemukan dibawah batang pisang yang berada dibelakang bengkelnya.

Untuk mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut, korban mengajak warga mengintai siapa dalang pelaku dari pencurian itu

” Pada pukul 18.30 wib korban bersama warga bersembunyi disebelah rumah korban dengan memantau alat tersebut,” kata IPTU Arzuan pada Senin (25/11/2024).

Tidak berselang lama lanjutnya, datang pelaku memasukkan 2 (dua) unit persneling tersebut kedalam karung dan hendak pergi.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres PALI Gencarkan Patroli Perintis Presisi, Jaga Situasi Keaman Tetap Kondusif

” Melihat pelaku mau pergi korban bersama warga langsung mengamankan pelaku, kemudian menghubungi Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolsek Tanah Abang, diamankannya pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/77/XI/2024/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 November 2024.

” Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa dia sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian barang-barang di bengkel milik korban tersebut,” terang IPTU Arzuan.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama tersangka berupa, 2 (dua) unit Bak Persneling mobil truk berwarna cokelat dengan total berat lk. 50 kg, 1 (satu) buah karung berwarna putih.

Berita Terkait

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 09:17 WIB

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB