Dua Lembaga di Sultra, Kapitan dan LPPM Sultra Desak Kementrian ESDM dan Polri Panggil dan Periksa Direktur CV Unaaha Bakti Persada

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com – Jakarta – Kamis 20 Nopember 2024
Koalisi aktifis pemerhati lingkungan dan pertambangan ( Kapitan Sultra) dan Lembaga Pemerhati dan pemberdayaan masyarakat Indonesia (Lppm)
Masing masing kedua ketua ASRUL Samani kapitan dan Andi ifitra LPPM soroti proses pertambangan ore nikel CV. unaaha bakti persada yang melakukan aktivitas penambangan di KABUPATEN Konawe Utara

Adapun tuntutan dua Lembaga Sultra tersebut sebagai berikut adanya Dugaan penambangan ore nikel yang sudah mengambil di luar izin usaha produksi CV unaaha bakti persada Asrul dan ifitra saat di mintai keterangan awak media mengatakan Kami menduga aktifitas penambangan CV unaaha bakti persada sudah mengambil hasil galian ore nikel di luar titik koordinat sehingga kami mendesak kementrian ESDM dan polri untuk turun memeriksa lahan kegiatan produksi sesuai dengan sumber cadangan yang dilaporkan dalam pengajuan Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) Baik itu data eksplorasi lanjutan, mensinkronkan tempat galian real ore nikel mereka dengan kuota produksi dan penjualan apakah sesuai dengan tonase penjualan dan galian untuk CV unaaha bakti persada sesuai dengan laporan awal dan pasca yang di berikan sebab kami duga ada permainan di lokasi iup penambangan tersebut kerap digunakan tempat menyimpan barang hasil produksi ore nikel diluar penambangan kontraktor resmi perusahaan dan diduga dilakukan saat malam menggunakan Dump truck dari lahan ilegal/koridor.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Berganti, Kapolres Toraja Utara Pimpin Serah Terima Jabatan

Berdasarkan UU No.4/2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah diubah menjadi UU No.3/2020 Tentang Minerba yang diperbaharui melalui UU.No.11/2020 Tentang Cipta Kerja. Dimana dalam proses penambangan harus memenuhi persyaratan izin lingkungan yang dimiliki . berdasarkan temuan dilapangan diduga kuat adanya pelanggaran UU No.3/2020 pada pasal 161 yakni ” setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pemanfaatan dan pengembangan pengangkutan serta penjualan yang tidak berasal dari pemegang IUP dipidana 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 miliar rupiah,hal ini juga sudah bertentangan dengan pasal 159 yang berbunyi pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud pasal 70 huruf e,pasal 105 ayat (4) pasal 110 dan pasal 111 ayat (1) dipidana dengan 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 100 milyar rupiah. Saat ditemui dijakarta dalam waktu dekat Asrul dan Andi fitrah mengungkap akan melaporkan dugaan temuan ini dikementrian ESDM dan mabes polri.

Baca Juga :  1 WBP Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 01 Syawal 1445 H

Lebih lanjut
Ketua lppm Sultra Andi IFITRA menambah bahwa ini momen presiden Prabowo Subianto mengatakan waktunya bersih bersih atas dugaan korupsi dan pelangaran perambahan hutan atau penambangan yang melanggar hukum harapan kami bukan saja kasus koruptor yang di proses hukum akan tetapi juga pelanggaran perambahan hutan yang tidak resmi ucap Andi.

Editor: Nurwindu.Nh

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Berita Terbaru

Uncategorized

Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa

Selasa, 11 Nov 2025 - 07:54 WIB