Sekelompok Pemuda dari PWDPI Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Kampanye Ilegal di salah satu Rumah Ibadah Kota Jambi

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.online – KOTA JAMBI. 20  November 2024 — Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pers Indonesia (PWDPI) Kota Jambi menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, menuntut penindakan tegas terhadap dugaan kampanye ilegal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 di salah satu rumah ibadah di Kota Jambi.

Amry, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWDPI Kota Jambi, dalam orasinya dengan tegas menyatakan, “Kami tidak bergabung dalam tim sukses atau tim pemenangan dari pihak manapun. Murni gerakan ini karena kami sadar demokrasi di Kota Jambi ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk para jurnalis, masyarakat sipil, dan mahasiswa, agar netralitas dan integritas dari para pemegang kebijakan bisa terealisasi dengan adil dan baik,” pungkas Amry di hadapan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi damai tersebut.

Irwanda, Ketua DPD PWDPI Kota Jambi, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum turun ke jalan. “Kebijakan yang diambil memang harus tegas, agar budaya politik uang di Indonesia, khususnya di Jambi, bisa dihilangkan,” ujar Irwanda.

Baca Juga :  Pembangunan Puskesmas Tidak Sesuai Dengan RAB Dan Tidak Memakai K 3

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, menurut pengamatan PWDPI, terkait dengan peristiwa di mana Paslon 02 mengunjungi sebuah rumah ibadah di Kota Jambi, di mana pada saat acara tersebut, disediakan hidangan jeruk dan air putih, serta masyarakat yang hadir diduga diberikan beras. Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah adalah pelanggaran. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas milik negara merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara. Namun, meskipun bukti terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah tersebut sudah beredar, Bawaslu Kota Jambi menyatakan bahwa laporan pertama yang diajukan oleh PWDPI terkait dugaan kampanye ilegal tersebut tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana.

“Hingga kini, kami telah memproses dua laporan terkait dugaan kampanye ilegal yang dilakukan Paslon 02. Laporan pertama telah memenuhi syarat materiil dan formil, namun saat dalam proses penyelidikan, dugaan yang dilaporkan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa tindak pidana kampanye ilegal terjadi saat Paslon 02 hadir di rumah ibadah dan membagikan beras. Laporan kedua masih dalam proses pengkajian,” ungkap Huzairin, anggota Bawaslu Kota Jambi, saat berdialog dengan anggota PWDPI.

Baca Juga :  Pagar Restoran Gudhas di Kota Jambi Diduga Melanggar Regulasi Tata Ruang

Sebagai penutup, Irwanda menegaskan bahwa PWDPI Provinsi Jambi akan terus mengawal jalannya kontestasi pemilihan di Provinsi Jambi agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal proses demokrasi ini, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang,” tandasnya.

Dengan demikian, meskipun dugaan kampanye ilegal di rumah ibadah belum terbukti, PWDPI berjanji untuk tetap mengawal jalan nya  proses pemilu di Jambi.

Berita Terkait

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret
DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 22:37 WIB

1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat

Selasa, 30 September 2025 - 22:19 WIB

3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru