Keizailinnews online Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Isu praktek pungutan fee dari program usulan Pokok Pikiran(Pokir) Anggota DPR RI menjadi perhatian publik di Kabupaten Aceh Timur, pasalnya isu dugaan pungutan jual beli paket berbagai program mulai dari Program Kotaku, Piseu, rehab rumah BSPS hingga program P3A dari Kementrian PUPR sudah menjadi rahasia umum bahkan berjalan mulus terkesan luput dari penegak hukum.(18/11/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber mengungkapkan program usulan pokir dewan asal Dapil Aceh 2 yang kini santer dibicarakan yang tertuju pada salah satu sosok anggota DPR RI yang berinisial IP dari Partai Golkar.
Seperti dilansir media portal edisi Rabu (13/11) mengungkapkan praktek jual beli paket lening Kelompok Petani Pengguna Air (P3A) oleh oknum anggota DPR RI berinisial IP capai 20 persen dari pagu anggaran 195 juta dalam bentuk perkerjaan saluran lening dengan volume 285 meter. Namun sayangnya sehari setelah berita tersebut di tayangkan pada hari Kamis 14/11 link web berita menjadi erorr 404, hilangnya berita tersebut diduga telah di take down oleh redaksi.
Unggahan data dari Kementrian PUPR terdapat ratusan paket P3A yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur yang dikerjakan tahun 2024 melalui kelompok P3A.
Salah satu Ketua Kelompok P3A di Aceh Timur yang minta namanya dirahasiakan kepada media ini menyebutkan, bahwa kelompok hanya berfungsi sebagai pengusul sementara realisasi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga
“Kami dari kelompok cuma diberikan uang Rp 5 juta pada saat pencairan, setelah penarikan uang pencairan di Bank menyerahkan kepada pihak lain yang mengaku pemilik program,” sebut sumber.
Lanjutnya, sebelum membuat proposal ada perjanjian dan kesepakatan antara calon kelompok dengan pihak ketiga, bahwa kelompok hanya sebagai penerima manfaat bersama masyarakat, sementara pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Kita kelompok hanya diberikan uang 5 juta, untuk Keuchik 1 juta, ketua pemuda 500 ribu serta TPM 10 juta, selanjutnya masalah pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh mereka, sebab kata pihak ketiga paket tersebut mereka membelinya,” ungkapnya.
“Pada penarikan tahap pertama pihak ketiga langsung mengambil uang nya dengan jumlah 60 juta, katanya untuk menarik modal,” tambah sumber.
Modus pungutan fee disinyalir diperankan oleh pihak tertentu yang diduga kepercayaan atau perpanjang tangan anggota dewan di lapangan untuk mengatur secara rapi.
Adanya praktek jual beli paket program berdalih fee, sangat disayangkan, seharusnya tugas anggota dewan sebagai pengawasan anggaran negara, sebaliknya diduga terlibat dalam praktek jual beli program pemerintah.
Karena adanya dugaan pemotongan fee dari pagu anggaran program kegiatan mencapai 20 persen, akan berdampak pada kualitas pekerjaan dan menjurus terhadap kerugian uang negara yang katagori tindak pidana korupsi.
Terkait adanya dugaan praktek jual beli program pokir anggota DPR-RI capai 20 persen pada program saluran lening yang diusulkan dan dikerjakan kelompok P3A, media ini melakukan konfirmasi dengan anggota DPR RI berisial IP melalui pesan whatshapp. Namun penjelasan dan tangapan yang di sampaikan tidak bisa dikutip.
“Gak usah bang” Jawab IP saat media ini minta izin mengutip penjelasannya.(*)