Polres Aceh Timur Tetapkan Mantan Geuchik Buket Panjou, Nurussalam Diduga Korupsi APBG

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizailinnews online Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Mantan Geuchik (Kepala Desa) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, MH, 42 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, selama menjabat sebagai Geuchik Gampong Buket Panjou, tersangka yang memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka.

Baca Juga :  HAJI BOY SIAP MAJU CALON WALKOT LANGSA DARI PARTAI GOLKAR Priode 2024-2029

“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, dari keterangan tersangka bahwa anggaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” lanjut Adi.

Baca Juga :  Polres Pidie Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Seulawah 2024

Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).

Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Berita Terkait

Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS
Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh
Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal
Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsun Kelapangan
Keluarga Menunggu di Rumah, Pemuda Aceh Meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Haji Uma, GAB dan BP3MI Bantu Pemulangan
Haji Uma Silarurrahmi dengan Dinas Sosial Aceh dan Kunjungi Rumah Singgah, Bahas Pentingnya Sinergi Kegiatan Sosial
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:15 WIB

Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS

Sabtu, 8 November 2025 - 18:03 WIB

Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh

Sabtu, 8 November 2025 - 14:39 WIB

Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 7 November 2025 - 18:11 WIB

Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsun Kelapangan

Jumat, 7 November 2025 - 17:54 WIB

Keluarga Menunggu di Rumah, Pemuda Aceh Meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Haji Uma, GAB dan BP3MI Bantu Pemulangan

Berita Terbaru