Polres PALI Bongkar Kasus Peredaran Obat Batuk Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel,berhasil mengungkap kasus peredaran obat batuk ilegal yang diduga menargetkan kalangan remaja dan pelajar di wilayah PALI.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung acara pada Jumat (01/10/2024) dihalaman depan Mako Polres PALI.

Kapolres PALI menyatakan bahwa pihaknya, melalui Satuan Reserse Narkoba, telah mengamankan seorang pria berinisial KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur.

“Pria ini kita amankan karena kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk merk Samcodin tanpa izin,” ujar AKBP Khairu Nasrudin, didampingi oleh Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H.dan personil Satres Narkoba pada Jumat (01/11/2024).

Obat-obatan tersebut, lanjut Kapolres, ditemukan dalam kemasan dus besar berwarna coklat, dan direncanakan akan dijual secara eceran.

Target penjualan KI adalah para remaja dan pelajar di wilayah Kabupaten PALI, yang menurut Kapolres merupakan sasaran yang rentan.

Baca Juga :  Bahas Rencana Penambahan Batalyon di Aceh, Hamid Awaluddin Silahturahmi dengan Wali Nanggroe

“Dari pengakuan pelaku,target penjualan obat ini ditujukan kepada kalangan remaja dan pelajar,”jelasnya di hadapan para awak media.

Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto,SH.MH menambahkan bahwa, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Banpol.

“Pelapor menginformasikan bahwa ada peningkatan konsumsi obat batuk merk Samcodin secara berlebihan di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi,” ungkap IPTU Aan.

Ia menambahkan bahwa laporan masyarakat sangat membantu polisi dalam menangani kasus-kasus peredaran obat-obatan tanpa izin seperti ini.

Tim dari Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan laporan,dan pada hari Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengikuti tersangka yang dicurigai di area halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara.

“Ketika ditangkap,tersangka membawa dua dus besar berwarna coklat yang berisi 30 kotak obat batuk,dengan total 3.000 tablet Samcodin,” jelas IPTU Aan.

Menurut pengakuan KI, obat-obatan tersebut dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari Apotek New Sekawan yang berlokasi di Makassar dan pengiriman barang ini disamarkan dengan keterangan “makanan ringan” pada paket yang dikirimkan.

Baca Juga :  Ulama Besar Sekaligus Tokoh Masyarakat Berpengaruh Di Cimahi Telah Wafat

Dalam keterangannya, IPTU Aan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga medis, obat batuk yang mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin ini dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI juga menyatakan bahwa konsumsi obat batuk secara berlebihan bisa berdampak buruk pada kesehatan, khususnya bagi anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.

Kapolres PALI dalam kesempatan itu juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

“Kami meminta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya,dan sebaiknya dalam menggunakan obat, tetap mengikuti petunjuk dokter. Penggunaan obat secara berlebihan tentu akan memberikan dampak yang kurang baik,” tandas AKBP Khairu Nasrudin.

Berita Terkait

Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Opname Pembangunan SPAL dan Drainase
Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga
Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Terduga Diamankan
Kapolres Bener Meriah Gelar Jum’at Curhat Bersama Tokoh Masyarakat Pintu Rime Gayo
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa dan Fakir Miskin di Pintu Rime Gayo
Pabrik’ Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Terduga Pemilik”
Kapolres Bener Meriah Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Nasi kepada Jamaah Masjid Jamik Riyadus Shalihin
Polres PALI Amankan Kejuaraan Bola Voli Antar Pelajar SMP/MTS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:02 WIB

Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Opname Pembangunan SPAL dan Drainase

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:27 WIB

Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Terduga Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa dan Fakir Miskin di Pintu Rime Gayo

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:18 WIB

Pabrik’ Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Terduga Pemilik”

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:00 WIB