Pengolahan Limbah Miko PT. MISI Diduga Tanpa Kantongi Ijin Lengkap.

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KeizalinNews.online – Berita Jambi. Sejumlah pekerja pabrik sawit PT. Marak Indah Sejahtera Internasional (PT. MISI) melakukan pengutipan atau pengambilan limbah Minyak Kotor (Miko) di duga kuat tanpa izin lengkap sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.

Lokasi penempatan limbah sawit ini diaera kebun kelapa sawit warga yang sangat dekat dengan lingkungan masyarakat, dan sampai saat ini izin dari dinas DLH Muaro Jambi untuk pembuangan Miko itu tidak pernah diberikan kepada PT. MISI.

Pengolahan limbah minyak kotor (miko) berupa Slat yang merupakan kotoran dari produk pengolahan sawit atau crude palm oil ( CPO) dilakukan dengan manual.

Baca Juga :  Charita Nintyas dan M. Fatir, Pelajar Pedalaman OKI yang Turut Kibarkan Merah Putih dihadapan Bupati OKI

Miko ini di datangkan dari pabrik pengolahan minyak sawit PT. MISI, Cara kerja pengolahan minyak kotor milik PT. MISI ini secara manual tanpa melalui proses produksi pengolahan limbah Miko sesuai standar pengolahan limbah.

Usaha pengelolaan limbah minyak kotor (Miko) PT. MISI ini di duga belum terdaftar di sistem OSS di antaranya, izin pengolahan limbah.

Sebelum melakukan kegiatan usaha, sepatutnya PT. MISI wajib untuk mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.Pantauan di lapangan, pengolahan limbah minyak kotor yang terletak di Desa Pondok RT. 05 Meja Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Bantu Warga Tolowata Pakai Uang Pribadi

Semua kegiatan yang merujuk berdampak bagi lingkungan harus mempunyai izin lingkungan yang disebut AMDAL.

Tampak Dilokasi pengolahan bau tak sedap menyengat dihidung, Miko yang belum dimasak sangat mencemari lingkungan terutama ketika musim hujan.

Diharapkan DLH Kabupaten Muaro Jambi segera turun kelokasi untuk meninjau langsung lokasi pengolahan Miko tersebut, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan Perundang undangan.(TIM)*

Berita Terkait

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret
DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 22:37 WIB

1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat

Selasa, 30 September 2025 - 22:19 WIB

3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:24 WIB

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:10 WIB