Polres Lhokseumawe Serahkan Tahap II Perkara Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas ke Kejari Aceh Utara

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|Lhokseumawe-:  Personel Unit Gakkum Polantas Polres Lhokseumawe menyerahkan tahap II perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka, AN ( 34 thn) warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah. Serah terima ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang terletak di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K.,M.H. mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dijalankan oleh Unit Gakkum Polres Lhokseumawe, dan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi di bidang lalu lintas di wilayah hukum Lhokseumawe.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Acara Penutupan Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2025

Penyerahan tersangka ini, sebut Kasat Lantas, menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kerugian jiwa akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Jo 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang terbukti lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta, pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum KKA-Bener Meriah, Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (2/10/2024) pukul 12.15 Wib.

Baca Juga :  Panglima TNI: Para Santri Bisa Bergabung Dengan TNI

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL-3924-KBF dan mobil Mitsubishi Pajero hitam BK-1681-AAD, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di dalam perjalanan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan perawatan medis.

Tersangka Pengemudi Pajero, yakni AN (34), warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah, sempat melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, enam jam setelah insiden terjadi.”-M,s

Berita Terkait

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan
PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
AUDIT ITJENAL TAHUN 2025 RESMI DI TUTUP
RESMI PERKUAT JAJARAN ARMADA TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI DELIVERY KRI BELATI-622
Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama
Kapolres Pidie Jaya Ajak Pemilik Pemondokan Bersinergi Sukseskan MTQ Aceh XXXVII: Wujudkan Pidie Jaya yang Ramah, Aman, dan Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:46 WIB

PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:36 WIB

AUDIT ITJENAL TAHUN 2025 RESMI DI TUTUP

Berita Terbaru

Uncategorized

Satgas TMMD 126 dan Warga Jalin Keakraban Lewat Olahraga Voli

Minggu, 26 Okt 2025 - 14:15 WIB

Bener Meriah

Mojang Lodaya Polres Subang Berpatroli, Masyarakat Tersenyum Bahagia

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:05 WIB

Berita

KDM Resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Plastik

Minggu, 26 Okt 2025 - 04:51 WIB