Pemkab Aceh Timur Absen dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizailinnews online Banda Aceh Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) merasa kecewa atas ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik. Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Hari Selasa tanggal 29/10/2024 Jam 9.15 ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.”(Selasa 29/10)

Ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Restorative Justice di Pidie Jaya: Polisi Damaikan Dua Keluarga yang Berseteru

Ketua LAKI DPC Aceh Timur Saiful Anwar menilai pemkab Aceh Timur berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini. Padahal, masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.

Adapun informasi yang diajukan oleh LAKI sebagai Pemohon data pengembalian hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).

Baca Juga :  Rizky Syahputra Ikut Ramaikan Bursa Calon Ketua KADIN Aceh, Pentahelix Investasi Aceh Semakin Kongkrit.

dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Pagu anggaran proyek MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.

Dalam sidang tahap awal perkara yang sedang dihadapi, LAKI DPC Aceh Timur secara resmi memberikan Kuasa kepada Hawalis,S.H dan Jamadon,S.H.M.H. Serta Ishak untuk mengikuti proses persidangan.(*)

Berita Terkait

Region Head (RH) PTPN IV Regional VI Sesalkan Aksi Pembakaran di Cot Girek
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, dan 15 Kajari, Tekankan Integritas dan Jauhi Hedonisme
Peserta Aksi Bakar 1 Unit Kantor Avdeling dan 14 Pos Jaga Milik PTPN Kebun Cot Girek
Panesehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Minta Kapolda Aceh Usut Dalang Pembakaran Kantor PTPN IV
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma
Plt Sekda Aceh Timur Bertindak Sebagai Pembina Upacara Pada Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:18 WIB

Region Head (RH) PTPN IV Regional VI Sesalkan Aksi Pembakaran di Cot Girek

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 15:28 WIB

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, dan 15 Kajari, Tekankan Integritas dan Jauhi Hedonisme

Senin, 10 November 2025 - 22:10 WIB

Peserta Aksi Bakar 1 Unit Kantor Avdeling dan 14 Pos Jaga Milik PTPN Kebun Cot Girek

Senin, 10 November 2025 - 20:21 WIB

Panesehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Minta Kapolda Aceh Usut Dalang Pembakaran Kantor PTPN IV

Berita Terbaru

Nasional

Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:31 WIB

Berita

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:46 WIB