Keizalinnews.online, Tanjungpandan
Tokoh Masyarakat Belitung, Cacan sapaan akrab Oktoris Chandra meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan memvonis maksimal dugaan pelaku penganiayaan berencana dari para pelaku yaitu Resta cs.
Informasinya perkara pdana penganiayaan ini dalam waktu pada Selasa (10/9) akan disidangkan di PN Tanjungpandan. Para pelaku yaitu Resta (RS), Hapsawati (HS) dan Hendi (HS) didakwa pasal berlapis.
Sementara jtu, tokoh masyarakat Belitung, Cacan memberikan komentar terhadap para pelaku tindak kejahatan penganiayaan bererncana tersebut.
Cacan menjelaskan, akhir-akhir ini beberapa kasus turut dikomentarinya terkait dugaan kasus percobaan pembunuhan berencana, seperti yang
Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada (24/4/2024) lalu di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
Menurutnya, kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik. Sebab kata dia pidana penganiayaan ini sudah direncanakan sebelumnya.
Ia yakin Hakim akan memberikan vonis maksimal kepada ketiga para pelaku penganiayaan berencana tersebut, agar ada efek jera.
“Kasus ini harusnya ada perhatian khusus dari penegak hukum, sebab harus timbulkan efek jera terhadap pelaku. Semoga aja nanti hakim memberikan keadilan dalam memvonis terharap para pelaku percobaan pembunuhan yang terencana ini,” ujar pria yang sering kritis terhadap beberapa kasus sensitif, Kamis (5/9).
Leny Minta Keadilan
Di sisi lain, Leny salah satu korban menceritakan sedikit kronologisnya kepada wartawan, Kamis (5/9) ia berharap mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpanya.
Leny mengungkapkan para pelaku ini terkesan sengaja ingin membunuhnya. Hingga kini pun ia merasa terancam selam bekerja di wilayah PPN itu.
Dengan kejadian ini, ia juga menjelaskan tidak ada surat damai dari kedua belah pihak dan korban juga tidak pernah menerima pengobatan dari para pelaku.
Hal ini sudah terbukti dari penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian yang memberikan pasal dugaan percobaan pembunuhan berencana kepada para terdakwa.
“Saya gak terima dengan perilaku mereka ini yang terkesan sengaja merencanakan ingin membunuh saya. Ini kan kejam sekali,” kata Leny.
Sudah Direncakan
Benar saja, ketika konferensi pers dari Polres Belitung pada Jumat (26/4) lalu, Wakapolres Belitung, Kompol Yudha Wichaksono didampingi Kasi Humas AKP Bambang SY, menjelaskan kronologis kejadian ketika para tersangka diduga sekongkol untuk menghabisi korban dan sudah direncanakan sebelum para pelaku beraksi.
Lebih ngeri lagi, dalam keterangan persnya apabila korban berhasil dibunuh HS selaku eksekutor akan mendapatkan upah sebesar 100 juta rupiah.
Namun kata Yudha, jika HW berhasil menganiaya korban dengan luka berat akan dibayar 50 juta rupiah.
“Bila dilihat dari kronologis kasusnya, ini sudah terencana sebelumnya,” ujar Wakapolres Yudha.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 355 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kalau Pasal 355 ayat (1) ini yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu paling lama12 tahun penjara,” tutup Wakapolres Belitung. (Tim)