Haji Uma Tanyakan Menkeu tentang DBH Sawit Aceh

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Anggota DPD RI Haji Sudirman di Depan Srimulyani Pertanyakan DBH (Dana bagi hasil )Sawit dalam Rapat kerja komite IV DPD RI Senin 2/9/2024. di Gedung DPD RI

Haji Uma ingin mendapatkan secara Real perhitungan DBH Sawit yang selama ini kita dapatkan dalam 2024 Aceh mendapatkan 169.658 M (Seratus enam puluh sembilan milyar enamratus lima puluh delapan juta ) sedangkan di tahun 2023 DBH Sawit Aceh 169.423 M,

Dengan hasil alam yang berlimpah menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh dengan jumlah yang besar tetapi mendapatkan bagi hasil yang sedikit itu menjadi persoalan, menteri keuangan agar dapat membenahi terkait bagi hasil DBH sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit,

Baca Juga :  Pencarian Rejeki napkah di bulan suci Ramadhan"

Mungkin juga nanti kita akan bekerja sama dengan BPK RI terhadap penerimaan Negara dari hasil DBH sawit, agar hasil alam yang dihasilkan dari DBH sawit lebih transparan, maka kita juga ingin memastikan pendapatan yang real agar tidak ada yang berasumsi liar terhadap pembagian hasil kedua belah pihak,tutur “Haji Uma”

Menkeu juga berpendapat sesuai dengan UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Baca Juga :  Satgas TNI Manunggal Kodim 0106/Aceh Tengah Bangun Desa dalam Program TMMD ke-126

Menkeu juga menambahkan Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit. Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(hsa)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI
Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering
Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako
Koramil 03/TG Patroli Wilayah Secara Bergantian, Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif
Satgas TMMD ke 126 Kodim 0119/BM,Hadir Menjadi Harapan Warga, Untuk Membuka Akses Pertanian Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB