Limbah dan Bau Menyengat Resahkan Warga, PT MISI Diminta Bertangggung Jawab dan Diproses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaw:48.505726,Pitch:-7.0179075948118985,Roll:-7.468391704045587

Yaw:48.505726,Pitch:-7.0179075948118985,Roll:-7.468391704045587

KeizalinNews.com – Jambi. Warga Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, masih merasakan dampak dari aktivitas PT Makmur Indah Semarak Internasional (PT MISI), sebuah pabrik yang memproduksi minyak mentah kelapa sawit. Meski bau menyengat dari pabrik ini tidak lagi tercium, kenangan akan bau tersebut serta pencemaran yang disebabkan oleh limbah pabrik terus membekas di benak warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bau menyengat dari pabrik PT MISI dulu sangat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. “Beberapa bulan lalu, bau dari pabrik itu begitu menyengat, membuat kami merasa tidak nyaman,” ujarnya pada Jumat, 30 Agustus 2024. Meskipun kini bau tersebut sudah hilang, warga tetap merasa khawatir akan potensi pencemaran yang dihasilkan oleh limbah pabrik.

Warga juga mempertanyakan tanggung jawab PT MISI dalam menangani limbah yang mereka hasilkan, meskipun pembuangan limbah dilakukan di kolam khusus di Desa Suka Maju. Seorang warga Pondok Meja ini mengungkapkan keraguannya, “Kami tahu limbahnya dibuang ke kolam di desa lain, tapi apakah itu sesuai standar? Kami tidak yakin,” ujarnya.

Baca Juga :  Asisten II Hadiri Sosialisasi Pangan Aman Bebas Bahan Berbahaya di Kabupaten Aceh Tengah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap perusahaan untuk mengelola limbahnya sesuai dengan standar yang ditetapkan demi mencegah pencemaran lingkungan. Pasal 20 Ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mengelola limbah hasil usaha dan/atau kegiatannya.” Namun, warga menduga bahwa PT MISI tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan ini, mengingat dampak negatif yang mereka rasakan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menuntut agar perusahaan memiliki sistem pengelolaan limbah yang efektif agar tidak mencemari lingkungan. “Jika PT MISI benar-benar mematuhi aturan, tidak seharusnya kami pernah mengalami bau menyengat atau pencemaran yang mengganggu,” ujar seorang warga, menekankan kekhawatiran mereka terhadap pengelolaan limbah perusahaan.

Baca Juga :  Antusias Warga Tonton Konser Dewa 19 Manggung. TNI/Polri dan Pemkot Kendari Siagakan Personelnya Jaga Keamanan Konser Akbar.

Kepala Desa Pondok Meja, saat dimintai keterangan, menyatakan bahwa pabrik PT MISI sudah lama tidak beroperasi di wilayahnya, dan Desa Pondok Meja tidak terdampak oleh limbah tersebut. “Desa kami tidak terkena dampak, tapi limbahnya memang dibuang di desa lain, yaitu Desa Suka Maju,” katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa masalah limbah berpusat di Desa Suka Maju.

Walaupun bau menyengat sudah tidak lagi dirasakan, warga Desa Suka Maju tetap berharap PT MISI mengambil langkah yang lebih serius dalam mengelola limbah dan mencegah pencemaran lebih lanjut. Dengan adanya kantor perusahaan di Jakarta, warga khawatir bahwa perhatian terhadap dampak lokal mungkin kurang maksimal. Mereka berharap adanya pengawasan lebih ketat serta penegakan hukum yang kuat untuk memastikan situasi ini tidak terulang.

Red : Tim

Berita Terkait

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:24 WIB

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:10 WIB