Sempat Berhenti, Galian C Ilegal Kini Terus Berlangsung, Di Lahan HGU Aktif No.104. PTPN 1 Regional 1, Dugaan Adanya Pemberian Upeti

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.online || Pengawasan hukum yang lemah membuat para mafia galian C ilegal semakin merajalela. Di lahan HGU Aktif No.104, Gg Rambutan, kegiatan penambangan ilegal ini terus berlanjut tanpa hambatan, seolah aparat penegak hukum takut dan tidak berani mengambil tindakan.

 

Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, pihak pengamanan PTPN 1 Regional 1 seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak lokasi kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan Aset PTPN ini seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran di PTPN 1 Regional 1.

 

Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara di Gg Rambutan, yang masih berstatus HGU aktif No.104. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga :  Satresnarkobs Polres PALI Berhasil Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika

 

Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi para mafia galian C.

 

Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Lampung : 2.800 Ton Migor Curah di PT Sinar Mas Akan Diawasi Petugas Agar Tidak Ada Penyimpangan

 

Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Kodam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.

 

Maraknya aktivitas galian C ilegal di Deli Serdang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.

 

~Red

Berita Terkait

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:42 WIB

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru