Amazing, SMA N 3 Kota Jambi Mengalang Dana Dari Siswa Siswi Kelas 11 & 12 Untuk Pembelian AC Ruang Kelas.

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

keizalinnews.com – Kota Jambi. Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Kota Jambi adalah salah satu sekolah paforid dan ternama di kota jambi, ini dibuktikan dengan banyaknya siswa dan siswi yang mendaftar disekolah ini setiap tahun nya.

Namun didalam sekolah yang banyak peminat nya ini, ternyata banyak juga terdapat sumbangan kepada siswa dan siswi nya, bahkan banyak juga siswa dan siswi yang merasa tidak mampu untuk memenuhi semua sumbangan yang ada di SMA N 3 ini.

Adapun sumbangan yang yang di gelar didalam sekolah ternama ini, team media online dapat dari orang tua siswa yang merasa tidak mampu membayar nya seperti :

1. Sumbang Komite, mulai dari Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupah) sampai Rp. 100. 000 (Seratus Ribu Rupaiah) per bulan nya.

2. Sumbangan pembelian AC sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk ruang kelas 11 dan 12.

3. Uang kas rata rata Rp. 10.000 (Sepuluh  Ribu Rupiah) per bualan per siswa.

Didalam belajar mengajar disekolah SMA N 3 ini juga menggunakan buku LSK (Lembar Kerja Siwa) yang harganya berkisaran Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) sampai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM ke Yonif Raider 112/DJ dan Kodim 0101/KBA

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.

Komite boleh saja melakukan sumbangan tapi tetap ada rambu rambunya bukan sembarangan melakukan sumbangan.

Komite Sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu dan wajib diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dari orangtua atau wali siswa maupun sumber yang berkompeten dengan  pendidikan lainnya.

Biasanya sekolah penerima BOS tidak mudah begitu saja melakukan pungutan, karena banyak item pembiayaan di sekolah telah menggunakan dana BOS. Jadi perlu dicermati oleh sekolah yang akan melakukan penggalangan dana di sekolah.

Team media online melakukan komfirmasi langsung kepada kepala sekolah SMA N 3 Suryadi, saat dikomfirmasi Suryadi mengatakan.

Kepala Sekolah SMA N 3 Kota Jambi

Mengenai sumbangan pembelian AC untuk ruang kelas 11 dan 12, Suryadi membenarkan perihal sumbangan pembelian AC tersebut.

“Memang benar ditahun ini sekolah mengadakan sumbangan pembelian AC untuk ruang kelas 11 dan 12. “Ujar Suryadi,”

“Akan tetapi saya sudah memberikan pengarahan kepada guru yang melaksanakan nya, jangan sampai memberatkan siswa atau siswi dan orangtua mereka, bagi yang mampu menyumbang saja. “Tambah Suryadi,”

Mengenai buku LKS (Lembar Kerja Siswa) Suryadi mengetahui adanya Jual beli buku LKS antar guru mata pelajan dan siswa siswi nya.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosa Anak dibawah Umur, Kini di Ringkus Tim Resmob Polres Torut

“Ada beberapa guru mata pelajaran yang memang melakukan belajar mengajar menggunakan buku LKS, tapi tidak semua guru mata pelajaran melakukan belajar mengajar menggunakan LKS. “Ungkap Suryadi,”

“Jika memang ada siswa dan siswi yang tidak mampu membel LKS guna untuk kelancran belajar disekolah, temui saya dan akan saya fasilitasi siswa atau siswi tersebut untuk mendapatkan LKS. “Pungkas Suryadi,”

Penggunaan buku LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filisofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.

Adanya larangan jual beli buku LKS dIsekolah diatur dengan tegas dalam pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Yang menyatakan pendidik dan tenaga pendidik baik individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu sudah jelas, guru ataupun kariawan disekolah tidak boleh menjual buku buku maupun seragam disekolah.

Kolip Investigasi : H 3 nS

 

Berita Terkait

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN

Senin, 10 Nov 2025 - 16:22 WIB

Uncategorized

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 Nov 2025 - 15:42 WIB