Rampas dan Jual Sepeda Motor, Seorang Remaja Diamankan ke Polsek Idi Rayeuk

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-NAD Keizalinnews Seorang remaja berinisial FA, 21 tahun, warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur diamankan ke Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan dugaan melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sesuai dengan pasal 368 KUHP.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. mengungkapkan peristiwa ini bermula pada Rabu, (19/06/ 2024) sekira pukul 16.00 WIB saat Mulyadi, 21 tahun, warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur bersama dua orang temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 3069 DBP jalan jalan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur kemudian didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang.

Baca Juga :  Wow! Warga OKI Kini Bisa Urus Adminduk Cukup dari Desa 

Karena permintaannya tidak dipenuhi, FA mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban. Merasa takut, korban lari ke bawah ke sebuah warung yang berada di pinggir jalan dengan meninggalkan sepeda motornya dan memberitahukan kepada pemilik warung bahwasannya ia menjadi korban perampasan.

“Selanjutnya korban bersama pemilik warung melihat ke atas dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kami,” kata Syahril, Kamis, (18/07/2024).

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bupati Bima IDP Hadiri Tanam Raya Padi Di Lombok Tengah

“Hasil penyelidikan di lapangan didapati bahwa pelaku perampasan sepmor tersebut adalah FA dan pada hari Rabu, (17/07/2024) sekira pukul 04.00 WIB, FA berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kaplsek.

Dari hasil interogasi, FA mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban kemudian ia jual bersama sejumlah kawannya ke Medan dan uang hasil penjualan ia bagi bersama.

“Jadi secara keseluruhan semua ada empat pelaku, namun baru satu yang kami amankan. Sedangkan pelaku yang lain sedang kami lakukan pengejaran.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E.(*)

Berita Terkait

Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris Dukung Program Konservasi Gajah Liar Di Kecamatan Ketol Aceh Tengah
Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah
Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah
Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga
Babinsa Komsos Dengan Petani Kentang, Untuk Meningkatkan Hasil Panen
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Sasar Kalangan Simpang Raja, Jaga Keamanan Masyarakat
Kodim 0119/BM Terima Kunjungan Tim Wasrik Itdam Iskandar Muda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:34 WIB

Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris Dukung Program Konservasi Gajah Liar Di Kecamatan Ketol Aceh Tengah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:24 WIB

Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:19 WIB

Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:09 WIB

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB