TNI-Polri bersam Petugas Damkar Padamkan Dua Hektar Lahan Kosong

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|REDELONG-:  Pada Minggu malam, sekira Pukul 20.30 WIB terjadi kebakaran yang menghanguskan lahan kosong ± 2 Hektar milik warga bertempat di Dusun Menderek Desa Alur Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah” Senin 15 Juli 2024.

Dandim 0119/BM Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE.M.Han, melalui Danramil 04/PRG Kapten Inf Arianto saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadinya kebakaran lahan kosong milik warganya dimana ejadian tersebut diketahui dari laporan masyarakat yang melintas dan melihat kepulan asap tebal diperkirakan ± 3 KM dari lokasi. Mengetahui hal tersebut Danramil 04/PRG Kapten Inf Arianto, dengan sigap memerintahkan Babinsanya mengecek ke lokasi dan melakukan pemadaman dengan alat seadanya, sembari menunggu bantuan dari mobil pemadam kebakaran (Damkar) tiba” Ujarnya.

Baca Juga :  LANTAMAL III JAKARTA HADIRI PEMBEKALAN AWAL TAHUN 2024

Dikatakan Danramil” Setibanya di lokasi, personil TNI-Polri melihat api semakin membesar dikarenakan cuaca yang cukup panas ditambah lagi dilahan tersebut hanya ditumbuhi ilalang, sehingga api dengan cepat menjalar dan menyebar ke lokasi yang belum terbakar”

Pada pukul 22.20 WIB, api dapat di padamkan menggunakan Dua unit mobil Damkar dari pos Singah mulo dan Pos Damkar Blang Rakal, dan diketahui lahan kosong tersebut merupakan milik warga setempat an: Sujito.

Baca Juga :  Danlanal Bersama Forkopimda Simeulue Lepas KRI Cut Nyak Dien-375 Diakhir Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023

Atas kejadian tersebut Danramil berharap kepada warga masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar serta membakar sampah sembarangan apalagi ditinggal pergi terlebih di musim kemarau seperti saat ini.

Kami ingatkan bahwa Pembakaran hutan dengan disengaja, berdasarkan Undang-Undang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda, sesuai Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”

Kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian, guna untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut” Pungkasnya.”.-(M,s)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Bagikan 500 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Fasilitasi Aspirasi Warga melalui Program Jumat Curhat
Polres Pidie Gelar Bakti Religi, Gotong Royong Bersihkan Pemakaman di Gampong Meunasah Peukan
CALON PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 JALANI TES MENTAL IDEOLOGI
Polres Pidie Jaya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Pidie Kibarkan Bendera Start Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie
HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie Tim Persit Kodim 0102/Pidie Raih Juara Voli Putri
Polres Pidie Jaya Sukses Kumpulkan 65 Kantong Darah dalam Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polres Pidie Jaya Bagikan 500 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Fasilitasi Aspirasi Warga melalui Program Jumat Curhat

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:52 WIB

Polres Pidie Gelar Bakti Religi, Gotong Royong Bersihkan Pemakaman di Gampong Meunasah Peukan

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:50 WIB

CALON PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 JALANI TES MENTAL IDEOLOGI

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:35 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:00 WIB